Advertisement

Pungli Sopir Truk Pakai Rompi SPSI Diciduk Polresta Deli Serdang

TS yang diamankan polisi karena diduga melakukan pemerasan

Lubuk Pakam, desernews.com
Diduga kerap melakukan pungutan liar terhadap sopir truk pengangkut barang material pembangunan proyek waduk Lausimeme di Kecamatan Sibiru Biru, Kabupaten Deli Serdang, TS (60) diciduk petugas Polresta Deli Serdang.

Pria yang beralamat di Desa Rumah Gerat, Kecamatan Sibiru Biru tersebut ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/94/III/ 2021, Tgl 13 Maret 2021 oleh PT PP Andesmont KSO pengangkutan pembangunan proyek Lau Simeme yang merasa keberatan dengan kutipan liar yang dilakukan pelaku.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi dalam siaran persnya, Senin (15/3/21) menyebutkan kalau tindakan pelaku sudah meresahkan dan bentuk pungutan liar yang melanggar hukum.

“Proyek waduk Lausimeme adalah proyek strategis nasional. Masyarakat harus mendukung program terwujudnya proyek pemerintah tersebut. Kami aparat penegak hukum akan menjamin keamanan dari proyek strategis nasional (PSN). Sedangkan untuk tersangka TS sedang menjalani proses hukum,” pungkasnya.

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pelaku diawali dari laporan PT PP Andesmont KSO yang merasa gerah karena kerap jadi bulan bulanan pemerasan pelaku yang memakai rompi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan memakai kwitansi berstempel SPSI.

Pihak perusahaan sebelumnya telah sepakat dengan SPSI setempat untuk membayar uang kutipan Rp. 2,5 juta per bulan, dalam masa kontrak setahun. Namun pihak SPSI setahun berjalan minta tambahan hingga Rp 10 juta per bulan, pihak perusahaan tidak mampu memenuhinya. Lantas pihak SPSI melakukan pengutipan terhadap truk yang masuk ke perusahaan.

Atas hal tersebut pihak perusahaan merasa diperas dan keberatan serta mengalami kerugian dan melaporkan ke Polresta Deli Serdang hingga berujung penangkapan.

Pelaku berhasil diringkus dan diboyong ke Molresta Deli Serdang berikut barang buktinya berupa uang tunai hasil pemerasan Rp 60 ribu.

Kepada petugas yang memeriksanya, TS mengaku meminta uang kepada sopir truk yang masuk ke perusahaan antara Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu. Dari hasil pungli tersebut TS mendapat penghasilan Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu sehari dengan dalih memberikan kwitansi berlogo SPSI dan praktek ini sudah berlangsung cukup lama.(03/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih