Coretan Dinding Gereja Dengan Bahasa Fitnah,Purba Dianiaya

Tanah Karo, Desernews.com
Terkait kasus penganiayaan tindak pidana secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korbannya ,Efendi Purba warga desa Negeri Kecamatan Munte dan kasus ini pun pun berujung keranah hukum atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/615/VIII/2020/SU/RES T. KARO, tanggal 16 Agustus 2020 , Pelapor Basita Beru Sembiring.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kanit Resum Polres Karo Ipda Togu Siahaan,SH disela-sela rekontruksi berlangsung pada hari Selasa (3/8/2021) sekira jam 11:00 wib di Desa Nageri Kecamatan Munte Kabupaten Karo.
Dikatakannya dari rekon itu diperagakan sebanyak 22 adegan oleh tersangka,Melki Sembiring, Elfrionta Sembiring alias Rion,Cris Ginting dan Karto Ginting dan saksi .
Juga turut disaksikan Personil dari Polsek Munte, Kanit Opsnal Polres Karo Ipda Martan Sitepu bersama anggota dan Jaksa Penuntut Umum Budi Febriandi, SH dan Aslia Rubianto,SH.MH pengacara dari tersangka.”Ujarnya.
Lanjut dikatakannya,kasus ini terjadi pada tahun lalu, tepatnya pada Tanggal
Dimana dari awal kejadian ini bermula ketika korban,Efendy Purba mencoret-coret dinding Gereja dengan bahasa fitnah terhadap tersangka.Melihat tulisan bahasa fitnah sehingga tersangka mendatangi kerumah korban dan menganiaya.
“Masalah ini sudah ada satu tahun, tepatnya pada Tanggal 12 Agustus 2020 lalu dan tadi ,Selasa (3/8/2021) dilaksanakan rekonstruksi di Gereja dan rumah korban”Ujarnya (Ring)




