6 Bulan Dilaporkan Pelaku Pencurian Emas Baru Diburu Polsek Bilah Hilir
Bilah Hilir, desernews.com
Lambannya kasus pencurian emas senilai Rp 341 juta milik Aminah (60) warga Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu oleh Polsek Bilah Hilir sehingga banyak media online memberitakannya.
Kini, pengaduan yang dilaporkannya 6 bulan lalu tersebut mulai ditangani polisi. Tim Tekab Polsek Bilah Hilir tengah memburu keberadaan pelaku.
“Ya, anggota saya pagi tadi bergerak ke Langga Payung Kabupaten Labuhanbatu Selatan, karena infonya pelaku berada di sana,”kata Kapolsek Bilah Hilir AKP Ahmad Syafei Lubis kepada awak media, Senin (15/3/2021) di Kafe Netral Negeri Lama.
Sebelumnya, Aminah mengaku kecewa terhadap kinerja Polsek Bilah Hilir dalam menangani laporannya hingga sampai 6 bulan tidak ada kejelasan dan dari awal proses penanganannya penuh kejanggalan.
Aminah menuturkan, dari awal penanganan kasus yang ia laporkan di Polsek Bilah Hilir pada tanggal 3 September 2020 dengan nomor : STPL /16/IX/3029/SU/RES.LB/SEK Bilah Hilir sudah nampak kejanggalan yang dilakukan oleh juru periksa (penyidik) Bripka B Simaremare.
“Kejanggalannya pertama, Polsek Bilah Hilir lebih dulu mengeluarkan surat SP2HP dari STPL. Kejanggalan kedua, pelaku yang saya laporkan sudah sempat ditahan 1 hari 1 malam, tetapi esoknya pelaku dilepaskan kembali. STPL diberikan setelah Kanit Reskrim saat itu Aiptu OR Tambunan ditegur wartawan. Ada apa?,”kata Aminah akrab disapa kak Ameng.
Selain itu kejanggalan lainnya, sambung Aminah, Polsek Bilah Hilir begitu cepat mengeluarkan SP2HP dari pada STPL padahal penyidikan belum selesai dan masih banyak yang terlibat belum dipanggil atau dilakukan penyidikan oleh penyidik terhadap saksi lainnya.
“Saya memang gak pintar, tapi saya dikit tahu peraturan. Jadi nampak kali kejanggalan penanganan kasus ini,”ucapnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencurian emas miliknya yaitu Agung Tri Yoga, bilang Aminah, penadah barang curian emas tersebut berinisial A Harahap warga Kelurahan Negeri Lama juga telah diminta keterangannya di ruangan penyidik.
“Tetapi penadah tidak di tahan, lalu pelaku pencurian yang sempat ditahan dilepaskan kembali. Seharusnya kasus itu kan dikembangkan, kok penadah tidak ditahan? Ini kan aneh,”ujar Kak Ameng.
Menurut Aminah, dari awal ia melaporkan Agung Tri Yoga ke Polsek Bilah Hilir yang tak lain menantunya sendiri. Namun, di dalam penyidikan polisi menekankan melibatkan putrinya berinisial E turut terlibat di dalam kasus pencurian itu dikarenakan si E (anak kandung korban) menyuruh suaminya menjualkan emas yang ia ambil.
“Emas yang diambil anak saya dan emas yang dicuri menantu saya itu tidak sama. Pencuriannya pun tidak dengan waktu dan hari yang bersamaan.Tetapi mengapa juru periksa tetap menetapkan anak saya sebagai tersangka ? Inikan Oasal 367 ? Kan relatif ?,”cetusnya seraya bertanya.
Namun anehnya, tambahnya, meskipun ia telah menggunakan kuasa hukum saat dilakukan pemeriksaan kedua terhadap anaknya dan dirinya, pasal yang digunakan oleh juru periksa tetap mengacu pada Pasal 363 KUHP.
“Padahal itu pencurian dalam keluarga dan yang saya laporkan adalah menantu saya, kenapa tidak diterapkan Oasal 367 KUHP. Anak saya kok ditetapkan juga sebagai tersangka ?” imbuhnya.
Karenanya, Aminah mengaku kesal atas kinerja Polsek Bilah Hilir yang terkesan tidak profesional dan menduga ada sesuatu yang tidak beres di dalam menangani laporannya.
“Sudah hampir 6 bulan kasus ini, tetapi tak ada kejelasan. Dulu anak laki – laki saya gegara kasus sepele dengan nilai recehan aja diuber – uber. Ini saya mengalami kerugian hingga tiga ratus jutaan penanganannya gak jelas dan lamban,”ungkapnya sambil terisak menangis. (hasyim/03/DN)