KPU Deli Serdang Tolak Dalil Pemohon Terkait PSU, Karena Sudah Melaksanakan PSS dan PSL
Jakarta, desernews.com
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang (Termohon) menolak dalil pemohon berkenaan dengan terjadinya bencana alam berupa hujan yang menyebabkan pemilih tidak bisa memberikan dan/atau terhalang untuk memberikan hak suara ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (20/01/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Sidang yang digelar di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, ini beragenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Fajar Maulana Yusuf selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa Termohon telah melakukan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di sejumlah TPS sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 122 UU Pilkada. Bahkan, penyelenggaraan PSS dan PSL tersebut berdasarkan keterangan termohon dilakukan dengan memastikan bahwa semua pihak dapat berpartisipasi tanpa adanya gangguan, dengan hasil pemungutan suara yang sesuai dengan ketentuan.
“Ada 31 TPS di 5 Kecamatan yang melakukan PSS dan PSL,” ungkap Fajar.
Pelaksanaan PSS dan PSL tersebut berdasarkan keterangan termohon dilakukan dengan persiapan yang sangat matang, diselesaikan dengan baik dan lancar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi memastikan semua pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya secara adil dan demokratis. Bahkan, termohon telah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pasangan calon, Bawaslu Deli Serdang, BPBD Deli Serdang, Kesbangpol Deli Serdang, Polresta Deli Serdang, Polrestabes Medan, Polres Binjai, dan Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 28 November 2024.
Dengan demikian, seluruh proses PSS dan PSL menurut keterangan termohon diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, pemohon sama sekali tidak berkeberatan terhadap hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon dan Pemohon hanya menyampaikan keberatan terkait bencana banjir yang mengakibatkan partisipasi masyarakat rendah.
Sehingga, termohon dalam petitumnya memohon kepada mahkamah agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Surat Keputusan Termohon tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pernilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024.
Pada persidangan kali ini Majelis Panel juga mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait yakni Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Asri Ludin Tumbunan dan Lom Lom Suwodo (Asri-Suwodo). Pihak Terkait yang diwakili oleh kuasa hukumnya Relis Yanthy Panjaitan, juga menolak permohonan Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan PSU se-Kabupaten Deli Serdang akibat bencana banjir.
Pihak terkait menegaskan bahwa tidak benar seluruh kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang terdampak bencana alam yang mengakibatkan pemilih tidak dapat memberikan suaranya di TPS karena faktanya yang terjadi pada tanggal 27 November 2024 hampir keseluruhan TPS berjumlah 6.123 se-Kabupaten Deli Serdang mulai pukul 07.00 WIB telah beroperasi untuk melaksanakan pemilihan.
Terlebih, menurut Relis telah dilakukan PSS dan PSL pada tanggal 1 Desember 2024 oleh Termohon. Dalam PSS dan PSL tersebut, jelas Relis juga perolehan suara terbanyak juga diperoleh oleh Pihak Terkait sekalipun PSS dan PSL tersebut dilaksanakan pada hari minggu.
“30 TPS Pemilihan Suara Lanjutan ini dan Susulan ini bahwasanya didapati Pihak Terkait juga perolehan suara terbanyaknya,” ungkap Relis.
Sehingga, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sah dan berkekuatan hukum Keputusan Termohon tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024.
Sementara itu Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang diwakili Zulkifili Nasib Matuli Tua menyebutkan, Bawaslu pada tanggal 27 November 2024 menyampaikan surat kepada Termohon untuk memberikan sikap atas hujan yang terjadi. Pada pokoknya Bawaslu meminta kepada Termohon dan Panwascam di Deli Serdang untuk memperhatikan di mana saja TPS yang tidak bisa melaksanakan pemungutan suara, sehingga muncullah keputusan untuk melakukan PSS dan PSL di 5 kecamatan.
Termohon Relis Yanthy Panjaitan didampingi Kuasa Hukum memberi keterangan dalam sidang Perkara Nomor 152/PHPU.BUP- XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Senin (20/1/2025). Humas/Teguh. (RH).




