Nasional

Merasa Nama Baiknya Tercoreng, Refly Harun Laporkan Eko Kuntadhi ke Bareskrim Polri

Foto: Tangkapan layar YouTube CokroTV

Jakarta, desernews.com
Pegiat media sosial Eko Kuntadhi menanggapi perihal laporan yang diajukan Refly Harun ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Bareskrim Polri Jakarta.

Hal tersebut diketahui lantaran Refly Harun merasa nama baiknya tercoreng. Dalam cuitan akun Twitter milik Eko Kuntadhi, ia mengatakan bahwa hal tersebut berawal dari video klarifikasi Rizal Afif yang viral di media sosial.

Menanggapi laporan yang dilayangkan Refly Harun ke Bareskrim Polri, Eko Kunthadi mengungkapkan bahwa Rizal Afif buka suara terkait mendapat bayaran dari Refly Harun sebesar 7 Juta Rupiah.

“Nah, gegara Rizal Afif buka suara dia dibayar Rp7 juta sama Refly Harun. Ehh, sekarang gue dilaporin sama Refly,” ucap Eko Kuntadhi dalam cuitan di akun Twitter pribadi miliknya pada Jumat (3/6).

Lanjut, ia mengatakan secara santai, dianggap hanya sebagai angin lalu, dan jadikan sebagai bahan candaan yang membuat para warganet pun meresponsnya dengan bercanda.

“Yaa, bakalan jemuran gue gak ada yang angkatin nih kalau gue dipanggil polisi,” imbuhnya.

Sementara itu, melalui video dari akun YouTube pribadi miliknya Refly Harun mengungkapkan bahwa dirinya usai membuat laporan ke Bareskrim pada Kamis (2/6).

“Saya habis dari Bareskrim Mabes Polri ke Siber untuk melaporkan fitnah terhadap diri saya. Laporan diterima sudah mendapatkan berkas laporan dari kepolisian,” ujar Relfy Harun dalam video di akun YouTube pribadinya, dikutip pada Jumat (3/6).

Dari Surat Laporannya yang diterima Refly Harun, dirinya melaporkan perkara pada Kamis, 2 Juni 2022 pukul 17.30 WIB dengan peristiwa pidana Pencemaran Nama Baik.

Lanjut, pada surat laporan yang diterima AKBP R Herminto tersebut menerangkan bahwa ada tiga pelapor yang diajukan oleh Refly Harun.

“Pelapor atas Refly Harun dan terlapor atas nama Rizal Afif (Pemilik atau pengguna akun TikTok atas nana @pecintajokowi2, pemilik akun Twitter @_ekokuntadhi, dan pemilik akun YouTube atas nama 2045 TV (dua ribu empat lima),” tertulis pada Surat Laporan yang diterima Bareskrim, Jakarta, dikutip Jumat (3/6).(nw/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close