Presiden Jokowi Tanda tangani Perpres Pembentukan Kortastipidkor Polri

Jakarta, desernews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di Polri. Aturan ini merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan ditandatangani pada 15 Oktober 2024.
Pasal 20A dalam perpres tersebut menjelaskan bahwa Kortastipidkor dibentuk untuk mendukung Kapolri dalam pembinaan serta penyelenggaraan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kortastipidkor akan dipimpin oleh pejabat eselon 1B, yang setara dengan jenderal polisi bintang dua.
Isi lengkap Pasal 20A:
1. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
2. Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, penyidikan, penelusuran, dan pengamanan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
3. Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
4. Kakortastipidkor dibantu oleh Wakil Kakortastipidkor (Wakakortastipidkor).
5. Kortastipidkor terdiri dari maksimal tiga direktorat.
Pembentukan Kortastipidkor ini menandakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat lembaga penegak hukum, khususnya Polri, dalam menangani kasus korupsi. Kortastipidkor akan fokus tidak hanya pada tindakan represif seperti penyidikan dan penyelidikan, tetapi juga pada pencegahan, yang merupakan salah satu aspek penting dalam pemberantasan korupsi.
Dengan adanya perpres ini, Polri kini memiliki korps khusus yang didedikasikan untuk menangani korupsi dan pencucian uang, memperkuat koordinasi dengan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Kortastipidkor juga akan berperan dalam penelusuran serta pengamanan aset-aset hasil tindak pidana korupsi, yang diharapkan dapat mengurangi kerugian negara secara signifikan.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Jokowi untuk memberantas korupsi di berbagai sektor, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan transparansi. Pembentukan Kortastipidkor menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memperbaiki sistem hukum dan penegakan keadilan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Ke depannya, diharapkan Kortastipidkor akan memberikan kontribusi signifikan dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia, dengan mempercepat penanganan kasus-kasus korupsi yang kompleks dan melibatkan jaringan yang luas. (MP/Red)




