Korupsi Rp 300 Juta, Kepala Desa Salabulan Ditahan Jaksa
Pancur Batu, desernews.com
Kepala Desa (Kades) Salabulan Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, LT (58) bersama bendahara desanya berinisial VG (34) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019. oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Cabang Pancurbatu.
Keduanya pun telah ditahan di Polsek Pancurbatu selama 20 hari. Penetapan keduanya sebagai tersangka sehari setelah peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Seperti penuturan Kacabjari Pancurbatu Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Jumat (11/12/20) siang, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2019 sehingga merugikan keuangan Negara lebih dari Rp300 juta.
“Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu telah melakukan pemeriksaan secara mendalam. Yakni dengan melibatkan ahli dan menyita surat (dokumen) yang berhubungan dengan kegiatan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019,”ujar Dodi Wiraatmaja.
Lanjut Dodi, usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di rumah tahanan Polsek Pancurbatu selama 20 hari, terhitung dari tanggal ditetapkan status tersangka.
Sedangkan Kasubsi Pidum Pidsus Cabjari Pancurbatu, Resky Pradana Romli mengatakan Sekretaris Desa dan Kaur Pembangunan Desa Salabulan juga sudah diperiksa.
“Sudah kita periksa kedua perangkat desa itu, bagaimana peran mereka, namun status mereka masih saksi,” ujarnya.
Iapun mengakui akan terus mendalami peran para pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana Desa Salabulan sampai nanti di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. (03/DN)