Bupati Karo Berikan Dua Kesepakatan Kepada Pengungsi

Tanah Karo, desernews.com
Aksi unjuk rasa ratusan masyarakat pengungsi relokasi tahap 3 korban erupsi Gunung Sinabung dari Desa Sigarang-Garang, Sukanalu Dusun Lau Kawar Kecamatan Naman Teran dan Desa Mardingding Kecamatan Tiganderket pada Selasa (15/11/2022) ke Kantor Bupati Karo yang dimulai sejak Pukul 10.00 WIB dan berakhir jam 22:30 wib.
Para pengungsi tidak mau membubarkan diri dan ingin bermalam di Kantor Bupati Karo kalau tuntutannya tidak direalisasi.
Dengan negoisasi panjang dan sempat juga emosi para pengungsi terpancing, namun dapat diredam oleh sesama pengungsi.
Para pengungsi tidak mau surut dan tetap menekan Bupati Karo Cory.S.Sebayang untuk merealisasikan LUT sebagai tuntutan mereka dan akhirnya menuai kesepakatan.
Hingga sampai Pukul 20.00 WIB, ratusan massa pengungsi yang mengatasnamakan masyarakat Relokasi Tahap 3 korban erupsi Gunung Sinabung tetap bertahan dan menduduki kantor Bupati Karo.
Adapun hasil negoisasi dengan Pemkab Karo yang bunyi kesepakatannya, Pemkab Karo akan mengeluarkan surat keterangan bahwa tanah tersebut sudah merupakan hak pengungsi dan dicantumkan bahwa dilahan tersebut sudah merupakan hak pengungsi dan dicantumkan bahwa dilahan tersebut tidak ada silang sengketa, Pemkab Karo akan membayarkan dana sewa lahan dan sewa rumah untuk selama satu tahun penuh.
Dari dua poin yang disepakati, pengungsi juga menerima surat Hak Garap dari Bupati Karo Cory Sebayang yang diserahterimakan kepada Ketua DPRD Karo Iriani didampingi Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH.
Beberapa pengungsi yang dikonfirmasi wartawan sekira jam 22:35 WIB di lokasi mengatakan, kami butuh kepastian dan bukan janji melulu, kami juga bersama keluarga ingin hidup layak, karena yang kami tuntut lahan tani,tapi Bupati hanya janji-janji saja, tapi tidak ada kejelasan selama ini.
“Janganlah main sinetron dengan rakyat”ujarnya.(FS-Ring)




