DaerahPeristiwaPilihan

Warga Tebing Tinggi Apresiasi Layanan Penataan Batas di BPN

Layanan Penataan Batas
Warga Tebing Tinggi Apresiasi Layanan Penataan Batas di BPN

Tebing Tinggi, Desernews.com
Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Kali ini datang dari Mahmud, warga Kota Tebing Tinggi, yang mengaku puas atas layanan penataan batas yang diberikan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Mahmud mengungkapkan, dirinya mengajukan permohonan layanan penataan batas tanah guna memastikan kejelasan dan kepastian hukum atas lahan yang dimilikinya. Proses tersebut, menurutnya, berjalan dengan lancar serta didukung oleh petugas yang responsif dan profesional.

“Pelayanannya sangat baik. Petugasnya ramah dan memberikan penjelasan yang jelas terkait proses yang saya jalani,” ujar Mahmud saat ditemui usai mengurus permohonannya.

Ia menambahkan, transparansi dalam setiap tahapan pelayanan menjadi nilai lebih yang dirasakannya. Mulai dari proses pengajuan hingga pelaksanaan penataan batas di lapangan, semua dilakukan sesuai prosedur dan tanpa kendala berarti.

Layanan penataan batas sendiri merupakan salah satu fungsi penting BPN dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Melalui kegiatan ini, batas-batas bidang tanah ditetapkan secara jelas dengan melibatkan pemilik lahan yang berbatasan, sehingga potensi sengketa dapat diminimalisir.

Kepuasan yang disampaikan Mahmud mencerminkan komitmen BPN Kota Tebing Tinggi dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Hal ini sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang tengah digencarkan, khususnya dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Dengan adanya pelayanan yang semakin baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan terus meningkat, sekaligus mendorong terciptanya tertib administrasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan. (Red/BS/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close