Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan di Bukit Lamreh ke Kejari Aceh Besar

Aceh Besar, desernews.com
Penyidik kepolisian Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh telah menyerahkan NZ (26) tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang terjadi di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan, Kamis (13/8/2026).
Proses pelimpahan tahap II ini berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Tersangka NZ disangkakan melanggar Pasal 482 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 483 Ayat (1) huruf a dan b Undang- Undang Republik indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan guna mendukung proses penuntutan di persidangan seperti, anting – anting emas, HP merk Iphone warna hitam dan sepeda motor merk Honda 150 CC warna Hitam, BL 4607 LJB sebagai alat bantu yang dipergunakan oleh tersangka.
Plt. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Mesjid Raya, AKP Mahdi Ashadi menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan akhir proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Dengan diserahkannya tersangka kepada pihak kejaksaan, maka tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di salah satu destinasi wisata yang cukup populer di Aceh Besar. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan terhadap korban sehingga menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman, sebut Kapolsek.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan objek wisata. Langkah penegakan hukum ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menciptakan rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat yang berkunjung ke Bukit Lamreh, tambah AKP Mahdi.
Sementara itu, pihak Kejari Aceh Besar akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindakan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh melakukan Penangkapan terhadap NZ (26) terkait aksi pemerasan yang meresahkan wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata Bukit Lamreh pada hari Minggu (14/6/12026). Menindaklanjuti laporan dari warga, personel Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan dirumahnya. Dari tangan pelaku NZ, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan yang dilakukan terhadap seorang mahasiswi yang menjadi korban.
Saat itu Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Korban saat itu dimita untuk menyerahkan uang sebesar Rp3 juta, namun saat itu tidak ada uang, dan memberikan jaminan berupa anting- anting.
Saat korban ingin menebus jaminan, tim yang sudah dibentuk melakukan undercover dan ternyata salah satu terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan satu unit sepeda motor. Dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.(T. Jamaluddin)




