Pintu Pagar PT.BUK Di Siosar Dirusak, Kasusnya Dilapor Ke Polres Karo

Tanah Karo, desernews.com
Pintu pagar PT. Bibit Unggul Karobiotek (BUK) yang berlokasi di Puncak 2000 Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah dirusak oleh sekelompok orang.
Sedangkan tanah yang dipagar oleh PT.BUK itu telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) No 1 Tahun 1997 yang luasnya sekitar 89,5 hektar.
Adanya kasus pengerusakan itu, PT.BUK melalui Kuasa Hukumnya, Aslia Rubianto Sembiring, SH.MH langsung melaporkannya ke Polres Karo dengan Nomor: STTLP/B/364 /V/2022/SPKT/Res T. Karo/ dengan terlapor Lloyd Ginting dan kawan-kawan dengan melawan hukum Undang-undang pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 406 Jo 170.
Dimana sebelumnya telah dilakukan pertemuan sehingga ada kesepakatan yang dilaksanakan pada Tanggal (18/4/2022) lalu di Aula Pur-Pur Sage Polres Karo yang langsung dipimpin oleh Kapolres Karo AKBP Rony Nicolas Sidabutar, SiK.
Pada pertemuan itu diminta agar
masing-masing pihak dari masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah maupun Pihak PT. BUK untuk menahan diri dan tidak melakukan pelanggaran hukum sembari menunggu adanya putusan yang inkrah dan memiliki kekuatan hukum yang tetap dari gugatan perdata. “Ujar Aslia Rubianto Sembiring, SH,MH.
Lanjut dijelaskannya, pada pertemuan di Pur-Pur Sage Polres Karo itu turut dihadiri Lloyd Ginting, Bahagia Ginting, Simon Ginting turut membubuhkan tanda tangan kesepakatan masing-masing.
Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 9.00 wib berawal pada saat itu sejumlah karyawan PT BUK melakukan monitoring Puncak 2000 di Siosar.
“Ada sekelompok orang melakukan penebangan pohon dan membongkar pintu pagar milik PT BUK sehingga karyawan PT.BUK melaporkannya secara resmi ke Polres Karo”. Kejadian itu diketahui sekitar pukul 09:00 wib oleh karyawan PT BUK, Barus dan Edy dan langsung dilaporkan ke Polres Karo katanya kepada wartawan, Sabtu (7/5/2022).
Ditambahkannya lagi, bahwa PT.BUK telah memenangkan gugatan yang dilakukan oleh Lloyd Ginting dan kawan-kawan dalam perkara Tata Usaha Negara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam putusan itu:
1. Menolak permohonan Kasasi dari pemohon Penggugat.
2. Prada Ginting dan Lloyd Ginting Munthe, SP menghukum para pemohon Kasasi dan membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp 500.000.
Terkait laporan itu, Pihak Polres Karo sedang memprosesnya dan kita tunggu hasilnya”Jelas Rubinato Sembiring, SH.MH. (Fs-Ring)




