4 Kakek Biadab! Kompak Rudapaksa Gadis Belia Hingga Hamil

Banyumas, desernews.com
Biadab kelakuan empat pria lansia. Mereka tega menyetubuhi bocah 12 tahun di Kecamatan Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah hingga hamil. Keempat tersangka yaitu, W (70), J (50), SA (69), K (67).
“Kami mengamankan empat terduga pelaku pada hari Rabu (11/1/2023), mereka merupakan tetangga korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Agus menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban curiga karena anaknya tidak menstruasi.
Setelah ditanya orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku.
“Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 minggu. Setelah itu orang tua korban melapor ke polisi,” jelas Agus.
Modus
Pelaku mengiming-imingi korban dengan imbalan uang. Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, besarannya bervariasi antara Rp 3.000 hingga Rp 20.000.
“Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang. Kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 20.000,” kata Agus
Agus mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan itu telah berlangsung cukup lama. Pemerkosaan dilakukan keempat tersangka tidak bersamaan dan di lokasi berbeda.
“Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda,” jelas Agus.
Agus mengatakan, saat ini para tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini para pelaku berikut barang bukti kami amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Agus.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 th 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(tm/DN)




