Medan

Perwira Menengah Polda Sumut, Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob Rp. 3,7 Milyar

Uangnya untuk buka usaha tambak ikan dan mengurus tanah warisan

Tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis (kaos abu) saat berada di Kejari Medan.

Medan, desernews.com
AKP Hafiz Paesal Lubis, perwira menengah Polda Sumut nekat menggelapkan uang Rp 3,7 miliar milik koperasi Sat Brimob Polda Sumut. Atas kasus penggelapan ini, AKP Hafiz Paesal Lubis kemudian dipidana.

AKP Hafiz Paesal Lubis ini sebelumnya menjabat sebagai Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut.

Dalam persidangan terungkap, uang yang digelapkan AKP Hafiz Paesal Lubis itu untuk membuka usaha tambak ikan dan mengurus tanah warisan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti mengatakan, terungkapnya penggelapan uang koperasi yang dilakukan AKP Hafiz Paesal Lubis ini bermula pada Jumat, 25 Februari 2023 silam.

Saat itu, terdakwa AKP Hafiz Paesal Lubis hendak berangkat Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma) ke Bandung.

Karena yang bersangkutan akan sekolah, Sat Brimob Polda Sumut, khususnya pengurus koperasi kemudian meminta agar AKP Hafiz Paesal Lubis segera menyerahkan jabatannya ke yang lain.

Namun, Hafiz tidak mau menyerahkan posisinya itu.

Hafiz mengatakan, bahwa uang koperasi yang ada di Bank Syariah Indonesia (BSI) jumlahnya Rp 4.046,559,431,39.

Lalu, pengurus koperasi pun meminta surat kuasa dari Hafiz, dengan tujuan ingin mengecek uang yang ada di BSI. Namun, Hafiz juga menolaknya.

Ia mengaku akan mengirimkan rekening koran setiap bulan ke pengurus koperasi.

“Pada bulan April 2022, AKP Hapiz Paesal Lubis mengirimkan rekening koran BSI atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar 4.046,559,431,39,” kata jaksa, Selasa (29/8/2023).

Selanjutnya, pada bulan Mei 2022, Hafiz tidak mengirimkan rekening koran.

Karena curiga, AKP Hotlan Sihombing bersama Aipda Roni pergi ke BSI Cabang Iskandar Muda untuk mengecek kebenaran saldo tersebut

Oleh pegawai BSI, dijelaskan bahwa yang bisa melihat saldo adalah pihak yang memegang surat kuasa dari ketua koperasi.

Baca juga: Sempat Buron, Oknum Polisi yang Aniaya Terduga Pelaku Narkoba hingga Tewas Diringkus di Bandung

Selanjutnya, pada 14 Juni 2022, dilakukan rapat anggota tahunan (RAT) luar biasa, dan terpilihlah AKP Hotlan Sihombing sebagai Ketua Koperasi yang baru menggantikan AKP Hafiz Paesal Lubis.

Lalu, setelah Hotlan menjadi ketua, dia pun mengirimkan surat ke BSI untuk mengetahui saldo yang ada di rekening PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut.

Belakangan terungkap, bahwa Saldo yang ada di rekening PRIMKOPPOL nilainya cuma Rp 6 juta sejak rekening itu dibuka dan sampai ditutup pada tanggal 23 Mei 2022.

Pada tanggal 25 Februari 2023, AKP Hotlan Sihombing bersama dengan Dewan Pengawas Koperasi, AKP Mika N Sihombing, dan Iptu Hamdani ke BSI Cabang Iskandar Muda.

Saat itu, AKP Hafiz Paesal Lubis sudah lebih dulu hadir di bank, dan duduk di depan teller perempuan.

Di sana terungkap, bahwa uang kas koperasi Sat Brimob sudah digelapkan AKP Hafiz Paesal Lubis untuk berbagai keperluan.

Adapun uang yang digelapkan itu untuk :
– Kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp.1.880.000.000 dengan saudari Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

– Kerja sama dengan saudara Heri Fauzan yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan senilai Rp 210 juta.

– Kerja sama dengan saudara Darmansyah Sitepu yaitu untuk senilai Rp 240 juta.

– Kerja sama dengan saudara Arifin yaitu pengurusan tanah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan senilai Rp 250 juta.

Selain kerja sama dengan pihak ketiga, lanjut JPU, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) senilai Rp 120 juta.

“Bahwa selanjutnya Drs Salmon Sihombing selaku auditor menemukan kerugian yang dialami Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 yang diketuai mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024,” ujar Jaksa.

Berdasarkan keterangan saksi Luhut Marbun dan saksi Mangasa Marbun diminta keterangannya sebagai Auditor Keuangan KAS besar Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) Sat Brimob Polda Sumut menerangkan ketekoran komulatif yang terjadi pada Kas Besar Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) per 31 Mei 2022 senilai Rp 3.654.984.137.

Kerugian tersebut ditemukan karena adanya sistem pengendalian internal lemah dimana pengambilan uang hanya dibolehkan oleh ketua pengurus dan malahan ada pengambilan uang yang tidak dicatat dan tidak di input dalam aplikasi.

Akibat perbuatan terdakwa, Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.

“Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana,” tegas JPU.(tribun-medan.com/Sty)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close