Perusahaan Harus Punya Tanggungjawab Sosial Kepada Masyarakat dan Lingkungan
Perusahaan Harus Punya Tanggungjawab Sosial Kepada Masyarakat dan Lingkungan
Medan, desernews.com
DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (ranperda) usul inisiatif DPRD Sumut terhadap ranperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Rapat paripurna berlangsung di gedung dewan di Jalan Imam Bonjol No.5 Kota Medan, Jum’at (17/7).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti S, SH, MKn dan Wakil Ketua DPRD Sumut H. Ihwan Ritonga, SE, MM.
Rapat paripurna di hadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) H.Surya, B.Sc dan Pj Sekretaris Daerah Pemprovsu Sulaiman Harahap.
Rapat paripurna di awali dengan penyampaian laporan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut terhadap ranperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Ketua Bapemperda DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti, S.Hut, M.Si mengatakan perusahaan harus punya tanggungjawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan. “Tanggungjawab sosial perusahaan bukan suka rela,”tegas Darma Putra.
Ranperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, ujar Darma, langkah strategis untuk kesejahteraan rakyat serta menciptakan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha.
“Urgensi ranperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk memperkuat sinergi dunia usaha, pemerintah dan masyarakat. Mempererat hubungan harmonis perusahaan dengan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan msnciptakan iklim dunia usaha yang kondusif,”tegasnya lagi.
Ia menjelaskan fungsi ranperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan meliputi fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan penghargaan yang sesuai dengan prinsip otonomi daerah.
Komisi C, DPRD Sumut disebut-sebut sebagai penggagas ranperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Juru bicara Komisi C, DPRD Sumut Lambok Andreas Simamora mengungkapkan ranperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan instrumen akuntabilitas untuk mempercepat pembangunan.
“Ranperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan bukan untuk membebani dunia usaha. Tapi payung hukum untuk melindungi investasi perusahaan dan hubungan harmonis pengusaha dengan masyarakat,”urai Lambok Andreas.
Di rapat paripurna itu. Juru bicara Fraksi Partai Golkar H. Dhody Thahir, SE mengatakan pembentukan ranperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan langkah strategis untuk meningkatkan hubungan perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat.
“Pembahasan ranperda untuk kepentingan masyarakat luas dan untuk kesejahteraan rakyat,”ujar Dhody.
Hal senada juga dikemukakan juru bicara Fraksi PDI-P DPRD Sumut ustadz H.Syahrul Ependi Siregar, S.Ag, MEI.
“Ranperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk mendukung pembangunan daerah, mengawal tanggungjawab sosial dan lingkungan yang terarah. Fraksi PDI- P DPRD Sumut memberikan persetujuan untuk pembahasan ranperda ini,”ujar Syahrul. (Fajaruddin Batubara)
