Advertisement

Polisi Sebut Bandar Sabu yang Ditangkap di Apartemen Medan Ternyata Residivis

AFS saat dihadirkan dalam paparan kasus di Mapolrestabes Medan.

Medan, desernews.com
Polisi menangkap AFS (31), bandar narkoba yang menyimpan 23,8 kg sabu di sebuah apartemen di Jalan Gelas, Kota Medan. Polisi lalu menyebut bandar sabu tersebut merupakan residivis yang sebelumnya sudah dua kali dipenjara.

“Tersangka ini residivis. Tahun 2013, ia pernah ditangkap oleh Polrestabes Medan dengan barang bukti 90 gram dan divonis 5 tahun 3 bulan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun, Kamis (18/4/2024).

“Setelah itu ditangkap Direktorat Narkoba (Polda Sumut) tahun 2017 dengan barang bukti 98 gram dan divonis 8 tahun. Dan sekarang baru keluar, Februari 2023, lalu ditangkap lagi,” sambungnya.

Dia menerangkan bahwa AFS mulanya mendapatkan sabu 30 kg dari bosnya berinisial WN. Rencannya, 20 kg sabu itu akan dikirim ke Palembang dan 10 kg lagi di Kota Medan.

“Kalau 30 kg diedarkan, AFS akan dapat keuntungan Rp 300 juta. Tapi sewaktu kita tangkap di apartemen, dia baru mengedarkan 6 kg. Barang bukti yang kami sita 23,8 kg,” ungkapnya.

Dia pun menegaskan bahwa saat ini petugas kepolisian sedang memburu keberadaan WN. Terkait asal sabu, Teddy menyampaikan barang haram itu dari negara tetangga, yakni Malaysia.

“Barang bukti (sabu) ini dari Malaysia. Semua barang yang masuk di wilayah Sumatera ini dari Malaysia,” ujarnya.

Kini, pelaku telah ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(dtk/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih