Muhammad MTA: Sejak Status Darurat Bencana Aceh Ditetapkan, Pemerintah Aceh Langsung Mengambil Tindakan Penanganan Sesuai Aturan Bencana

Banda Aceh, desernews.com
Sejak bencana banjir dan tanah longsor Aceh di tetapkan sebagai daerah darurat bencana, pemerintah Aceh langsung mengambil tindakan penanganan sesuai aturan kebencanaan, hal itu disampaikan oleh Muhammad MTA, Juru Bicara Pemerintah Aceh Kepada Wartawan pada hari kamis, 15 Januari 2026.
Menurut Muhammad, gerak cepat pembentukan pos komando tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh, merupakan keniscayaan yang kemudian mengkomandoi berbagai langkah penanganan kedaruratan, yang didalamnya terlibat semua komponen dan instansi.
“Menyangkut anggaran, setiap bantuan keuangan yang masuk dari pemerintah lain ke rekening kas umum daerah (RKUD) pemerintah Aceh sampai dengan tgl 31 Desember 2025 sejumlah Rp. 32.404.958.400,- sebagian dana tersebut sejumlah Rp 26.774.964.200 telah di salurkan dalam bentuk bantuan keuangan khusus (BKK) kepada Kabupaten/Kota dengan memperhitungkan jumlah jiwa terdampak, jumlah jiwa pengungsi, serta mempertimbangkan status bencana di masing masing daerah terdampak,” ujarnya.
Untuk tahap I Disalurkan sebesar Rp 8.800.000.000,- kepada 18 Kabupaten/kota. Untuk tahap II, disalurkan Rp 17.974.964.200, kepada 11 Kabupaten/Kota dengan memperhitungkan jumlah Gampong sulit transportasi, jumlah jiwa pengungsi, bantuan khusus kepada Kabupaten/Kota sesuai dengan tujuan daerah pemberi, untuk sisa bantuan keuangan sebesar Rp 5.629.994.200,- akan dianggarkan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk BTT alokasi Rp 80.973.612.274,- termasuk didalamnya bantuan presiden Prabowo sebesar Rp 20 Milyar sudah dicairkan Rp 71.490.612.745,- kepada SKPA dinas kesehatan, BPBA, dinas pengairan, dinas perkim, Satpol PP dan WH, dinas komunikasi Informatika dan Persandian. Dinas PUPR, Dinas Peternakan dan Dinas Perhubungan, karena kebutuhan dilapangan tidak dapat dipenuhi secara efektif dan efisien serta keterbatasan waktu anggaran,
Anggaran tersebut tidak habis di belanjakan, sisa Anggaran Rp 21.272.642.507,- dikembalikan ke kas daerah dan akan di belanjakan kembali pada tahun 2026.
Untuk proses belanja oleh SKPA sedang terus dilakukan dalam penanganan darurat terutama untuk tindakan tim kesehatan dan Ke- PU- an.
Lebih lanjut Jubir mengatakan, Penggunaan BTT di dominasi terhadap belanja bantuan Logistik untuk masyarakat korban terakhir sekitar 695.000 ton logistik, sumber BTT pada akhir Desember 2025 lalu diturunkan oleh Dinsos ke Kabupaten/Kota terdampak parah. Tindakan lain semisal SKPA ke PU an berkisar seputar penanganan akses jalan, sungai dan jembatan, serta pembersihan.
“Pembiayaan relawan yang bernaung di posko juga dibiayai dengan BTT, karena keberadaan Relawan di butuhkan dalam upaya penanganan masa tanggap darurat dengan berbagai kegiatan operasional Posko, demikian juga halnya dengan SKPA lain dengan berbagai kegiatan sesuai tupoksinya dalam kegiatan penanganan masa darurat ini,” ujar Jubir Muhammad MTA.
Setiap pelaporan tindakan anggaran nantinya akan di laporkan secara khusus sesuai mekanisme dn sesuai dengan aturan dan perundang-undangan kepada pihak terkait.
“Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak, baik Secara personal maupun kelembagaan yang terus memantau perkembangan berbagai kebijakan dn tata kelola Pemerintah Aceh, kami memandang hal ini sebagai salah satu upaya bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, dan untuk Aceh lebih baik kedepan dan cepat bangkit dari bencana ini,” ujarnya (T. Jamaluddin)




