Terlibat Jual Beli Ganja, 3 Sekawan Diamankan Polisi Karo dari Lokasi Berbeda

Tanah Karo, desernews.com
Peredaran gelap narkoba di Tanah Karo sepertinya tiada hentinya, bahkan belakangan ini beberapa orang pelaku diamankan Polisi dari lokasi berbeda dan kasusnya bergulir ke ranah hukum. Namun hal itu masih ada juga para pelaku seakan tidak takut akan hukum yang menderanya.
Buktinya, anggota Sat Res Narkoba Polres Karo amankan tiga orang laki-laki yang terlibat dalam jual beli narkotika jenis ganja.
Penangkapan ketiga orang tersebut disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Karo AKP Henry. DB. Tobing, SH kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Dijelaskannya, pelaku ditangkap pada Kamis (13/06/2024) sekira pukul 17.30 WIB, terkait jual beli ganja di Berastagi. Dalam penangkapan itu, diamankan tiga orang tersangka berinisial NAP (19) dan NS (25), yang keduanya warga Desa Rumah Berastagi, di depan salah satu minimarket di Desa Rumah Berastagi saat hendak memarkirkan sepmor Supra X, yang dikendarai oleh NS berboncengan dengan NAP.
Begitu diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan plastik berisi ganja kering. Setelah ditimbang beratnya dengan berat netto 1,48 gram yang digenggam oleh NAP dan satu paket ganja kering seberat netto 4,95 gram yang dibalut kertas putih, yang digengam oleh NS.
Saat diintrogasi, kedua tersangka ‘nyanyi’ dan menyebut nama kawannya berisial DDS (20), yang juga merupakan warga Desa Rumah Berastagi.
“Mendapat ocehan itu petugas langsung mengejarnya dan menangkap DDS di dalam warnet di Jalan Let Jen Jamin Ginting, Desa Rumah Berastagi. Dari DDS, Polisi menyita 35 paket ganja kering dalam plastik dengan berat total 53,82 gram, serta 9 paket ganja kering yang dibalut kertas putih dengan berat netto yang sama. Selain itu, juga turut ditemukan satu plastik asoy hitam dan uang tunai sebesar 65.000 rupiah,” ujarnya.
Lanjutnya lagi, diketahui dari awal mula penangkapan ketiga pelaku,mereka ada peran masing-masing , NAP berperan sebagai perantara dan menerima uang dari NS untuk membeli ganja dari DDS.
“Ketiga tersangka ini diduga kuat telah melakukan edar gelap narkotika jenis ganja dan ketiganya sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 dan 20 tahun kurungan penjara,” jelas Kasat.(FS-Ring)




