Daerah

Simpan Ganja Disaku Jaket, Dua Pemilik Ditangkap Polisi Ditikungan Tebu Manis

Kedua tersangka berikut ganja yang diamankan di Polres Karo.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Dua orang laki-laki berinisial FH (23), warga Dusun Lembah Katisan Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi dan HH (22), warga Gang Pelawai Simpang Korpri Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo terpaksa menginap dibalik jeruji besi Polres Karo.

Pasalnya kedua pria ini diciduk anggota Sat Res Narkoba Polres Karo sekira jam 23:00 wib saat melintas di Jalan Jamin Ginting, tepatnya ditikungan tebu manis Desa Dolat Rayat Kecamatan Dolat Rayat terkait kepemilikan narkotika jenis ganja.

Kasat Narkoba AKP Henry DB. Tobing, S.H, mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka terkait adanya info yang diterima dan langsung dilakukan penyelidikan.
Saat melintas di TKP, anggota langsung mencegatnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik mulsa.

“Setelah ditimbang berat keseluruhan seberat brutto 250 gram, yang disimpan di dalam 1 helai jaket warna merah yang dikenakan HH saat penangkapan,” kata Kasat Narkoba kepada wartawan Selasa (18/6/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Dilanjutkannya lagi, keduanya ditangkap saat melintas mengandarai sepeda motor dan kini keduanya telah ditahan di Polres Karo.

Selain daun ganja, turut juga diamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah, 1 unit Handphone android merk Vivo warna merah milik FH yang diduga kuat sebagai alat yang dipergunakan terkait kepemilikan ganja tersebut.

“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” jelas Kasat Narkoba.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close