DaerahPeristiwa

Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang Digelar di Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi

Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang Digelar di Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, Desernews.com — Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi melaksanakan prosesi pengambilan sumpah terkait permohonan penerbitan sertipikat pengganti atas dokumen yang dinyatakan hilang, Senin (17/11). Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur resmi yang wajib ditempuh masyarakat sebelum Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertipikat baru.

Prosesi pengambilan sumpah berlangsung di ruang pelayanan Kantor Pertanahan dan diikuti oleh pemohon yang melaporkan kehilangan sertipikat tanahnya. Dalam kegiatan tersebut, pemohon diminta menyatakan secara resmi dan tertulis bahwa dokumen yang hilang benar-benar tidak berada dalam penguasaannya serta tidak dalam status sengketa.

Pejabat Pembuat Sumpah dari Kantor Pertanahan menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan data atau dokumen pertanahan.

“Pengambilan sumpah ini merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Kami memastikan semua prosedur berjalan transparan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar salah satu pejabat yang bertugas.

Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi mengimbau masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat untuk segera melapor dan mengikuti prosedur resmi, termasuk membuat laporan kehilangan di kepolisian, melakukan pengumuman di media, hingga mengikuti sumpah kehilangan seperti yang dilaksanakan hari ini.

Kegiatan berjalan tertib dan lancar hingga selesai. Dengan adanya proses ini, pemohon yang bersangkutan dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pengurusan sertipikat pengganti. (Red/BS/DN)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close