Muspika Pagar Merbau Sosilisasi Perbup No 77/2020 Tentang Protokol Kesehatan C-19
Pagar Merbau, dessernews.com
Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau beserta dengan unsur Muspika Sabtu (29/08 2020) melaksanakan sosialisasi Perbup Nomor 77 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19.
Hal itu untuk menindaklanjuti hasil rapat Gugus Tugas Covid 19 di kecamatan Pagar Merbau. Demikian hal itu disampaikan Camat Pagar Merbau H Suparjo kepada dessernews,com, Sabtu di lapangan.
Menurut Camat H Suparjo, sasaran sosialisasi meliputi daerah pusat keramaian dan perdagangan seperti warung warung sepanjang jalan protokol Pagar Merbau serta warga masyarakat yang melintas.
Dalam sosialisasi tersebut, kata Suparjo Tim Gugus Tugas menghimbau menggunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak, menjaga kebersihan dengan mencuci tangan pakai sabun serta menjaga kesehatan dengan asupan makanan bergizi serta berolah raga yang teratur.
Praturan Bupati (Perbup) Nomor 77 Tahun 2020 nantinya setelah diberlakukan akan memiliki sanksi bagi orang yang melanggar atau tidak pakai masker. Adapun sanksinya berupa denda Rp Rp 100.000, setelah sebelumnya dilakukan teguran.
Selain Camat H Suparjo, kegiatan sosialisasi Perbup diikuti Iptu M.Ginting bersama anggota mewakili Kapolsek, Serma M.Siregar mewakili Danramil Lubuk Pakam, Kasi Trantib Pagar Merbau, Tumpal Toni M.Gultom S.Sos, Kasi Pemerintahan Sukarwan,SE, Karang Taruna Edi Saputra, Agus Salim dari PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) dan Andi dari Pemuda Pancasila
Kegiatan sosialisasi dimulai pukul 08.15 WIB yang sebelumnya terlebih dahulu melakukan apel bersama di Kantor Camat Pagar Merbau, berakhir pukul 10.00 WIB dengan tertib dan kondusif. (01/DN)