Daerah

Mantan Kades di Samosir Kembalikan Rp 212 Juta ke Negara

Ilustrasi.

Samosir, desernews.com
Polres Samosir melakukan penyelamatan aset dan keuangan Desa Pallombuan, tahun anggaran 2022. Jumlah uang yang diselamatkan sebanyak Rp 212 juta.

Penyelamatan terhadap aset negara senilai Rp. 212.051.944,40 ini bermula ketika personel Unit Tipidkor Satreskrim Polres Samosir melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBDes Desa Pallombuan Tahun Anggaran 2022.

Penyelidikan ini berawal dari laporan informasi tentang kerugian keuangan negara yang ditemukan dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022 yang tidak disetorkan ke kas desa.

“Selanjutnya, hasil penyelidikan tersebut dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Samosir sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP), yang kemudian menemukan adanya indikasi kerugian sebesar Rp. 212.051.944,40,” ujar Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung, Selasa (10/10/2023).

Tak disangka, selama proses penyelamatan aset, mantan Kades Pallombuan berinisial RS secara langsung mentransfer dana Rp. 212.051.944,40 ke rekening kas Desa Pallombuan.

Vandu mengatakan langkah penyelamatan ini berdasarkan beberapa dasar hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kemudian, Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanggulangan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3388/XII/HUM.3.4/Tahun 2019.

“Selamatkan aset dan keuangan negara adalah komitmen Polres Samosir untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik,” tukasnya.(ss/DN) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close