Advertisement

Meningkatkan Kesadaran Masyarakat, Tim Gabungan Pemkab Palas Terus Gencar  Razia Masker 

Palas, desernews.com

Tiada henti hentinya, Tim Gabungan Operasi Razia Yustisi Pemkab Padanglawas (Palas terdiri dari Satpol PP Pemkab Palas , TNI dari Koramil 08 Barumun dan Personel Polres Padanglawas, terus gencar melakukan razia masker terhadap masyarakat.

Kegiatan operasi Yustisi Protokoler Kesehatan (Prokes) digelar di simpang empat Kecamatan Barumun .Dengan tujuan penerapan disiplin Prokes ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid -19) guna memutus mata rantai penyebaran Covid -19 ditengah masyarakat Kabupaten Palas.

” Sebanyak 30 warga yang melanggar Prokes ,tidak mengunakan masker terjaring razia tim operasi Yustisi Pemkab Palas ,”kata Kabid Ops Satpol PP dan Damkar Pemkab Palas , Khairuddin Siregar .SE , Sabtu (24/10/2020)

Operasi razia Yustisi dipimpin Kanit Tipiter Polres Palas bersama Kabid Ops Satpol PP., Personil Polres Padang Lawas., Personil Koramil 08 Barumun. Dan Personil Sat Pol PP Pemkab Palas  serta instansi terkait lainnya.

Kata Khairuddin , warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung  didata dan diberi masker sembari diberikan peringatan  agar selalu menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah.

Warga yang kedapatan tidak mengunakan masker ,lanjut Kabid Ops Satpol PP ,setelah diberikan peringatan langsung diberikan sanski hukuman sosial berupa mengucapkan Pancasila ,Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Pushup sebanyak dua puluh kali .

Sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Palas (Kasat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Palas Ronny Syaiful, S.Sos, MM mengatakan, razia masker ini merupakan kegiatan rutin yang digelar Tim Gabungan Pemkab Palas guna menegakkan Peraturan Bupati Padang Lawas No. 31 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian covid 19

“Razia ini digelar untuk menegakkan Inpres No 6/2020 dan Perbup Nomor : 31 Tahun 2020.Masih banyak warga yang tidak mengindahkan Perbup

Oleh karena itu, tambah dia ,  Tim gabungan Pemkab Palas memberikan hukuman sebagai efek jera bagi para pelanggar yaitu berupa hukuman sanksi sosial, pelanggar diberikan hukuman fisik dan melafalkan pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia raya, kata Ronny

Ronny  mengingatkan,elemen masyarakat  untuk selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. “Masker ini sudah menjadi bagian dalam diri kita untuk selalu dipakai .Karena masker berguna  untuk melindungi diri dan orang lain serta mencegah penularan Covid -19 yang lebih meluas  ditengah masyarakat,” imbau Ronny (ISN/DN)

Tim gabungan Operasi Razia Yustisi Pemkab Palas, berikan sanksi sosial kepada pelanggar prokes berupa hukuman fisik, (push up) serta  menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya .

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih