Warga Padanglawas Geger, Pengawas BUMDes Parau Sorat Ditangkap Tim Intel Kejaksaan
Diduga Gelapkan Dana Desa Rp 509 Juta
Palas, desernews.com
Pelaku tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2017 di Desa Parau Sorat ,Kecamatan Sosa ,Kabupaten Padanglawas (Palas) berinsial FS selaku Pengurus Bumdes ,ditangkap Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Padanglawas , Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 01.00 WIB dinihari
Penangkapan terhadap tersangka FS ,warga Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, selaku Manager BUMDes Desa Parau Sorat, Kecamatan diduga telah menggelapkan anggaran dana desa sebesar Rp 509.293.000 ,yang menimbulkan kerugian bagi negara .
Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas , Krustanti Yuni Purnawanti .SH .MH melalui Kasi Intel , Hasudungan Parlindungan Sidauruk, SH,.MH mengatakan , penangkapan tersangka berdasarkan surat perintah Kajari Padanglawas, dalam perkara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Parau Sorat Kecamatan Sosa Kabupaten . Padanglawas Tahun Anggaran 2017 senilai Rp509.293.000
Dikatakan, tim Kejaksaan Negeri Padanglawas bidang tindak pidana khusus dibantu personil Satreskrim Polres Padanglawas , berhasil menangkap tersangka FS dari tempat persembunyiannya dilokasi Perkebunan Desa Janji Raja ,Kecamatan Barumun Tengah ,Kabupaten Padanglawas
“Tersangka melakukan penyimpangan pengelola Bumdes yang menyebabkan kerugian bagi negara sebesar Rp 509.293.000 selaku pengurus Bumdes Desa Parau Sorat ,”ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padanglawas .
Tim Kejaksaan Negeri Padanglawas dipimpin langsung Kasi Inteljen Hasudungan Parlindungan Sidauruk, SH,.MH bersama Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Gunawan Marthin Panjaitan, SH dibantu personil Polres Padanglawas,
Kata Husudungan Parlindungan Sidauruk , tersangka FS ,selama ini menghilang dari desa dan sangat sulit mencari keberadaannya di tempat persembunyiannya .
Tersangka FS ,lanjut Kasi Intel, sebelumnya sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejaksaan tetapi tidak pernah hadir dan terus menghindar tanpa alasan yang jelas menurut hukum .
” Tersangka FS langsung diboyong ke Kejaksaan Negeri Padanglawas , untuk .menjalani pemeriksaan melengkapi berkas perkara sebagaimana SOP yang berlaku atas penggelapan anggaran dana desa (DD) tahun 2017 ,’kata Husudungan .
Ia menambahkan, usai diperiksa tersangka FS langsung dititipkan di Rutan Kelas II Sibuhuan ,pungkasnya (ISN/DN)