Warga Belawan Bahari Minta Poldasu Serius Usut Kasus Penyerobotan Lahan
Medan, desernews.com
Sejumlah warga masyarakat Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan dan Pengurus Wilayah Solidaritas Aktivis Peduli Sumatera Utara (DPW SIAP SU) meminta pihak Kepolisian serius mengusut tuntas kasus dugaan penyerobotan tanah oleh PT STTC. Lahan yang diduga diserobot merupakan tanah seluas 13.431 m2 yang dihibahkan oleh Mujianto untuk fasilitas umum namun digunakan untuk peruntukan pengembangan PT STTC.
“Kami meminta agar Kapoldasu serius mengusut kasus ini hingga tuntas karena diduga pihak perusahaan tersebut terindikasi korupsi dalam penyerobotan fasilitas umum atau milik negara,” tegas Sahnan Siregar, kordinator aksi saat menyampaikan orasinya saat melakukan aksi demo sejumlah warga Kelurahan Belawan Bahari dan pengurus DPW SIAP Sumut di depan markas Polda Sumut di Medan, Kamis (14/1).
Disebutkan Sahnan, lahan yang diduga diserobot oleh PT STTC kini telah dipasang garis polisi (police line) oleh pihak penyidik Poldasu namun sampai sekarang pihak perusahaan masih melakukan aktivitas yang seharusnya tidak boleh ada kegiatan (standvas). Akibat dugaan penyerobotan lahan tersebut akses keluar masuk warga jadi terganggu bahkan warga terpaksa melintasi jalur hijau sebagai sarana keluar masuk warga.”
Seharusnya tidak ada kegiatan di lokasi standvas tersebut namun pihak perusahaan masih melakukan kegiatan sehingga kami berharap agar polisi bersikap tegas dan netral dalam kasus ini serta menangkap pimpinan perusahaan tersebut,” harap Sahnan.
Oleh sebab itu, tambah Sahnan, jika penegak hukum di Sumatera Utara tidak netral dan profesional dalam mengusut kasus ini maka pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementrian Agraria dan Tata Ruang serta DPR RI di Jakarta.
Sementara itu, pihak Bidang Humas Poldasu yang diwakili RE Samosir saat menerima tuntutan dari para pengunjuk rasa menyebutkan bahwa kasus tersebur masih dalam penyelidikan dan pihak Kepolisian akan tetap memberi perkembangan hasil penyelidilan lewat Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh pihak Kepolisian dan perkembangan kasus ini akan diberitahukan melalui SP2HP,” ujar RE Samosir sembari menyarankan para peserta aksi unjuk rasa damai ini membubarkan diri dengan tertib.
Pantauan wartawan, aksi unjuk rasa damai itu berlangsung dengan tertib persis di depan pintu masuk markas Poldasu. Para pendemo juga membawa sejumlah poster yang berisikan point-point tuntutan.
Massa pendemo juga mengancam akan melakukan aksi serupa ke Mabes Polri, Kantor Kejaksaan Agung, Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang serta kantor DPR RI di Jakarta.
Setelah tuntutan mereka diterima oleh perwakilan Bidang Humas Poldasu, para pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke Kelurahan Belawan Bahari.
Sebelum melakukan aksi unjuk rasa di depan markas Poldasu, beberapa hari sebelumnya ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Belawan Bersatu melakukan aksi di depan kantor milik perusahaan PT. Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) di Jl. Ahmad Bekawan, Lingkungan Xl, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Para warga sempat merusak pagar tembok yang berdiri di atas lahan fasilitas umum dan sarana akses keluar masuk warga.
Aksi demo tersebut untuk menuntut pihak perusahaan agar membuka akses jalan pemukiman yang diserobot perusahaan pengelolaan tembakau rokok tersebut.
Pantauan Waspada, massa aksi unjuk rasa membakar ban-ban bekas di depan pintu masuk perusahaan dan membongkar tembok pembatas, sembari menyuarakan aspirasinya menggunakan pengeras suara menolak perusahaan yang menyerobot akses pemukiman rumah warga.
Kordinator aksi Dedi Ritonga dalam orasinya melalui mengeras suara meminta perusahaan untuk membuka akses jalan warga yang ditutup sepihak oleh perusahaan.
“Meminta kepada pimpinan STTC untuk menghentikan pembangunan dan membuka jalan yang telah di akses oleh BPN Medan, sebagai jalan masyarakat Belawan bahari seluas 13. 431 Meter persegi,” katanya.
Atas dasar surat hibah saudara Mujianto serta hasil notulen rapat dari kepala BPN kota Medan, bahwa benar lahan seluas tanah 25 × 573,24 M2 atau 13.431 meter persegi dari yang di pecah seluas 109.172 dengan SHM Nomor: 720 di kuasai PT. STTC. tersebut diperuntukkan untuk fasilitas umum.
Selain itu, tambah Dedy, sejak adanya perusahaan ini kerap kali rumah warga dilanda banjir yang sudah tidak dapat diprediksi lagi.
PT. STTC perusahaan yang bergerak dibidang tembakau rokok ini membuat tembok tinggi sehingga membuat warga yang bermukim di sekitar perusahaan kesulitan untuk beraktivitas, selain itu pihak perusahaan juga menimbun tinggi areal perusahaan tanpa mempertimbangkan warga yang bermukim.
“Jika tidak mau memberikan hak-hak masyarakat maka aksi demo akan berlanjut hingga sampai ke isu nasional dengan jumlah massa yang lebih banyak,” ancam Dedi. (W01)