Melakukan Perlawanan Saat Ditangkap, Pencuri Toko Emas Didor
Sibuhuan , dessernws.com
Sat Reskrim Polres Padang Lawas (Palas) menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di toko emas Amin Parinduri berlokasi di pusat Pasar Sibuhuan ,Kecamatan Barumun,
Kejadian pencurian tersebut , terjadi Selasa (8/9/2020) sekira pukul 09.00 WIB ditoko emas milik korban Muhammad Amin Husain Parinduri
Akibat aksi pelaku yang mencuri barang milik korban berupa dua buah timbangan digital , satu unit TV Led, dua lusin farfum ,satu buah alat tembak kerabu dan 15 ringgit malaysia .Ditaksir korban mengalami kerugian Rp 7 juta
Pelaku pencurian toko emas berinsial AMN alias Andi (32) ,warga Lingkungan II Banjar Raja ,Kelurahan Pasar Sibuhuan ,Kecamatan Barumun Terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki kiri dan kanan , karena melawan dan berupaya kabur saat akan ditangkap,Senin (12/10/2020) sekira pukul 13.30 WIB di Desa Sungai Korang ,Kecamatan Hutaraja Tinggi
Kapolres Padang Lawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Reskrim,Iptu Aman Putra Bangunsyah .SH mengungkapkan, pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali menjalani hukuman dalam kasus yang sama melakukan pencurian dengan pemberatan .
“Ya, pelaku merupakan residivis yang kerap melakukan pencurian dan kekuar masuk penjara sesuai data pelaku , dari tangan tersangka diamankan dua timbangan digital ,” jelas Aman Putra di Mapolres Palas .
Kasat Reskrim Polres Palas mengatakan,pelaku diringkus di lokasi Plasma Afdeling 2 PT MAI Desa Sungai Korang . Penangkapan dipimpin langsung Kanit I Pidum Ipda Habibi C.Solosa .S.Tr.K
Aman menjelaskan , saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka sempat melawan petugas dan berupaya melarikan diri. Petugas pun melayangkan tembakan peringatan. Namun tidak dihiraukan pelaku.untuk menyerah, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pada bagian kaki kiri dan kanan untuk melumpuhkan tersangka
“Terpaksa ditembak karena melawan dan berusaha melarikan diri ,selanjutnya tersangka dibawa ke RSUD Sibuhuan untuk dilakukan tindakan medis,”ungkap Aman Putra
Setelah mendapat tindakan medis , tersangka Andi dibawa ke Mako Polres Palas untuk dilakukan test urin .”Hasil test urine,tersangka positif menggunakan narkotika ,”beber Kasat Reskrim
Ia menambahkan, usai diperiksa tersangka langsung dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Palas untuk proses lebih lanjut
” Terhadap tersangka Andi dipersangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukum penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya (ISN)
Keterangan Photo : Tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan Andi terpaksa didor karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri .