Advertisement

Melakukan Perlawanan Saat Ditangkap, Pencuri Toko Emas Didor 

AMN alias Andi, tersangka pelaku duduk di kursi roda

Sibuhuan , dessernws.com

Sat Reskrim Polres Padang Lawas (Palas) menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di  toko emas Amin Parinduri  berlokasi di pusat Pasar Sibuhuan ,Kecamatan Barumun,

Kejadian pencurian tersebut , terjadi Selasa (8/9/2020) sekira pukul 09.00 WIB ditoko emas milik korban  Muhammad Amin Husain Parinduri

Akibat aksi pelaku yang mencuri barang milik korban berupa dua buah timbangan digital , satu unit TV Led, dua lusin farfum ,satu buah alat tembak kerabu dan 15 ringgit malaysia .Ditaksir korban mengalami kerugian Rp 7 juta

Pelaku pencurian toko emas berinsial AMN alias Andi (32) ,warga Lingkungan II Banjar Raja ,Kelurahan Pasar Sibuhuan ,Kecamatan Barumun Terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki kiri dan kanan , karena melawan dan berupaya kabur saat akan ditangkap,Senin  (12/10/2020) sekira pukul 13.30 WIB di Desa Sungai Korang ,Kecamatan Hutaraja Tinggi

Kapolres Padang Lawas ,AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Reskrim,Iptu Aman Putra Bangunsyah .SH mengungkapkan,  pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali menjalani hukuman dalam kasus yang sama melakukan pencurian dengan pemberatan .

“Ya, pelaku  merupakan residivis yang kerap melakukan pencurian dan kekuar masuk penjara sesuai data pelaku , dari tangan tersangka diamankan dua timbangan digital   ,” jelas Aman Putra di Mapolres Palas .

Kasat Reskrim Polres Palas mengatakan,pelaku diringkus di lokasi Plasma Afdeling 2 PT MAI Desa Sungai Korang . Penangkapan dipimpin langsung Kanit I Pidum Ipda Habibi C.Solosa .S.Tr.K

Aman menjelaskan , saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka sempat melawan petugas dan berupaya melarikan diri. Petugas pun melayangkan tembakan peringatan. Namun tidak dihiraukan  pelaku.untuk  menyerah, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pada bagian kaki kiri dan kanan untuk melumpuhkan tersangka

“Terpaksa ditembak karena melawan dan berusaha melarikan diri ,selanjutnya tersangka dibawa ke RSUD Sibuhuan untuk dilakukan tindakan medis,”ungkap Aman Putra

Setelah mendapat tindakan medis , tersangka Andi dibawa ke Mako Polres Palas untuk dilakukan test urin .”Hasil test urine,tersangka positif menggunakan narkotika ,”beber Kasat Reskrim

Ia menambahkan, usai diperiksa tersangka langsung dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Palas untuk proses lebih lanjut

” Terhadap tersangka Andi dipersangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukum penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya (ISN)

Keterangan Photo : Tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan Andi terpaksa didor karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri .

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih