Tim Elang Timur Polres Pasaman Bekuk Pengedar Ganja di Depan SMPN 2 Panti

Pasaman, desernews.com
Komitmen Polres Pasaman dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Tim Elang Timur Satresnarkoba mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.
Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (11/9/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial ADC alias Defri di kawasan depan SMPN 2 Panti, Jorong Kuamang, Nagari Panti Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket besar diduga narkotika jenis ganja yang siap diedarkan.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, SIK mengapresiasi kerja cepat dan responsif jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.
Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kuamang, Nagari Panti Timur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa kawasan depan SMPN 2 Panti diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Elang Timur melakukan patroli dan pemantauan langsung di kawasan tersebut pada Jumat (11/9/2026).
Saat melintas menggunakan satu unit kendaraan minibus, petugas melihat dua laki-laki berada di sekitar gerbang masuk SMPN 2 Panti. Salah seorang berdiri menghadap ke jalan, sedangkan seorang lainnya duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver.
Merasa curiga dengan aktivitas kedua pria tersebut, petugas kemudian menghentikan kendaraan untuk melakukan pemeriksaan. Namun, ketika petugas hendak turun dari kendaraan, pria yang berdiri,yang kemudian diketahui bernama Efan langsung melarikan diri menuju area persawahan warga.
Petugas segera melakukan pengejaran, sementara pria yang duduk di atas sepeda motor, yang diketahui berinisial ADC alias Defri, juga berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya.
Setelah saksi hadir di lokasi, petugas menjelaskan proses pemeriksaan dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku. Dari dalam bagasi jok sepeda motor tersebut, petugas menemukan satu bungkusan kantong plastik warna hitam.
Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi satu paket besar yang diduga narkotika jenis ganja serta satu kantong plastik besar warna hitam lainnya yang juga berisi diduga narkotika jenis ganja.
Di hadapan petugas dan saksi, ADC alias Defri mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan narkotika jenis ganja miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya, Efan, yang melarikan diri saat petugas melakukan pemeriksaan.
Menurut pengakuan pelaku, dua paket besar ganja tersebut rencananya akan dijual kepada pihak lain yang akan datang mengambil barang tersebut di depan SMPN 2 Panti.Petugas kemudian melanjutkan pencarian terhadap Efan. Namun, hingga proses pencarian dilakukan, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni, Dua paket besar diduga narkotika jenis ganja, masing-masing dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam dan diberi tanda angka 1 dan 2.
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver beserta kunci kontak, tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka MH1JM0316RK647771 dan nomor mesin JM03E1647783.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman.
Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran strategis dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika. Karena itu, sinergi antara masyarakat dan kepolisian perlu terus diperkuat agar lingkungan masyarakat, khususnya kawasan pendidikan dan permukiman, terbebas dari ancaman narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keberhasilan Tim Elang Timur tersebut sekaligus memperlihatkan keseriusan Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra dalam membangun penegakan hukum yang responsif terhadap keresahan masyarakat.
Langkah cepat jajarannya dalam menindaklanjuti informasi publik menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman sekaligus melindungi generasi muda Pasaman dari bahaya narkotika.(H.Eddi Gultom)




