
Tanjung Morawa, desernews.com
Sejumlah masyarakat pemohon lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I (d/h: PTPN II) mengaku resah terhadap proses permohonan lahan yang dinilai berlarut-larut. Mereka menilai salah satu pejabat di PTPN I Regional I, yakni Senior Executive Vice President (SEVP) Aset Ganda Wiatmaja, memperumit pengurusan permohonan.
Salah seorang pemohon yang enggan menyebutkan namanya menuturkan, masyarakat berharap dapat mengajukan kepemilikan lahan eks HGU sesuai prosedur dan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun, permohonan yang sudah diajukan disebut tidak mendapat tindak lanjut.
> “Kami resah dengan adanya Ganda Wiatmaja. Katanya eks HGU bisa dimohonkan untuk masyarakat. Faktanya, permohonan kami diabaikan. Kami juga ingin bermukim dan bertani, jangan hanya orang-orang berduit saja yang dibantu untuk membangun perumahan mewah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga Binjai, Noor Sri Syah Alamsyah Putra alias H. Kires. Ia mengaku tidak bisa mengurus surat kepemilikan lahan kosong seluas 3.860 meter persegi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, karena lahan tersebut diklaim sebagai aset PTPN I Regional I.
Padahal, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Binjai pada 21 Desember 2022, PTPN II yang diwakili Ganda Wiatmaja menyatakan lahan tersebut bukan aset PTPN II. Pernyataan itu kembali ditegaskan oleh SEVP Management Asset saat itu, Pulung Rinandoro, pada 28 Februari 2023, serta oleh Direktur Operasional PTPN I Regional I, Marisi Butar-butar, pada 2017.
Namun, pada 24 Januari 2024, Ganda Wiatmaja mengeluarkan surat bernomor SEVP Aset/X/2024.01.24.003 yang menyebutkan bahwa lahan dimaksud masuk dalam peta HGU berdasarkan SK Menteri Agraria No. SK.24/HGU/65 tertanggal 20 Juni 1965.
Praktisi hukum Hendri Saputra Manalu menilai persoalan tanah eks HGU di Sumatera Utara bisa dituntaskan jika aparat penegak hukum serius menangani.
“Jangankan Ganda Wiatmaja, PTPN I Regional I pun bisa bermasalah jika Kajati Sumut serius menyelesaikan persoalan tanah-tanah ini,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan tanggapan langsung dari pihak PTPN I Regional I, khususnya SEVP Aset Ganda Wiatmaja, mengenai keluhan masyarakat tersebut.(01/DN)




