Mangkal Dilapo Tuak, AT Diciduk Polisi, Ganja Seberat 16’24 Gram Gagal Edar
Tanah Karo, desernews.com
Ganja kering siap edar seberat 16,24 gram gagal edar, pasalnya AT (39) terduga sebagai pengedar dilinting anggota Sat Resnarkoba dari salah satu pakter tuak di Desa Tanjung Gunung Kecamatan Lau Baleng.
Akibatnya AT warga Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo ini harus menginap dibalik jeruji besi Polisi.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing, S.H, menjelaskan, penangkapan AT terjadi pada hari Jumat (19/4/2024) lalu sekira jam 20:45 wib disalah satu lapo tuak.
“AT diamankan dari lapo tuak dengan barang bukti 7 paket ganja kering siap edar dengan berat 16,24 gram, kata AKP Henry, Kamis (2/5/2024) kepada wartawan di Mapolres Tanah Karo.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat atas keresahan adanya seorang yang mengedarkan Ganja di Desa Tanjung Gunung.
Selain ganja kering, juga diamankan uang tunai 80.000 Rupiah yang menurut pengakuan AT adalah hasil penjualan ganja miliknya.
“Saat ini AT sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo, AT dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” ujarnya.(FS-Ring)