Nasional

Kepala Ditembak dan Dipalu, Kabiro Media Online Di Jombang Tewas Mengenaskan

Kartu Pers Korban Sapto Sugiyono (46), Kabiro Media Online ‘Kabaroposisi.net’.

Jombang (Jatim), desernews.com
Sapto Sugiyono (46), Kepala Biro Media Online ‘Kabaroposisi.net’ di Jombang, Jawa Timur, tewas mengenaskan, karena dibunuh.

Korban dikabarkan dibunuh dengan cara kepalanya ditembak dan dipalu, di rumahnya sendiri di Dusun Sambongduran, Desa Jombang, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo bersama personil, saat meng-evakuasi jasad korban dari TKP (rumah korban) dibawa ke RSUD Jombang.

Informasi yang beredar, korban tewas setelah kepalanya ditembak dengan senapan angin dan dipukuli dengan palu.

“Dari informasi awal begitu, Kepala Sapto ditembak dan dipalu, untuk memastikannya perlu autopsi di rumah sakit,” kata Kapolsek Jombang AKP Soesilo kepada wartawan di lokasi pembunuhan, Kamis (14/9).

Akibat penganiayaan sadis tersebut, Sapto tewas di depan pintu samping rumahnya. Jenazahnya telah dievakuasi ke RSUD Jombang untuk diautopsi.

Jasad korban Sapto Sugiyono, dibawa dengan ambulance ke RSUD Jombang.

Menurut Soesilo, pihaknya telah melakukan olah TKP pembunuhan.

“Barang bukti yang kami amankan ada palu, senapan angin dan peluru senapan angin tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, tambah Soesilo, pihaknya akan memeriksa para saksi mata.

“Terkait motif pembunuhan ini masih kami selidiki,” tandasnya.

Pemred kabaroposisi.net, Suprapto, membenarkan bahwa Sapto adalah Kabiro Jombang.

Ia mengaku sudah menerima kabar terbunuhnya Sapto dari teman-teman wartawan di Jombang.

“Iya benar dia (Sapto) anggota saya, dia Kepala Biro Jombang,” tandasnya.

Olah TKP di rumah korban berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Selain menyita barang bukti, anggota Polsek Jombang juga membawa istri korban, Megi (41) untuk dimintai keterangan. (Sty/dtc)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close