
Jakarta, dessernews.com
Sejarah kekerasan dan radikalisme seringkali membawa nama agama. Hal ini dapat dipahami, karena agama memiliki kekuatan dahsyat, yang melebihi kekuatan pada politik, sosial, dan budaya.
Agama bahkan bisa diangkat sampai pada tingkat supranatural. Atas nama agama, kemudian radikalisme diabsahkan dalam berbagai tindakan.
Mulai dari mengkafirkan orang-orang yang tak sepaham (takfir), sampai melakukan pembunuhan terhadap musuh yang tidak seideologi dengannya.
Permasalahan sosial dan keummatan, yang berdimensi SARA masih menjadi isu krusial di Indonesia.
Radikalisme menjadi “trend” paham, yang merusak tatanan sosial danpersatuan umat.
Bendungan untuk menghadang paham tersebut tengah diupayakan, namun ditengah itu terdapat perkembangan teknologi yang masif, sehingga jalan dakwah mereka, masih berlanjut ditambah faktor lainnya.
Indonesia merupakan negara demokrasi, sehingga perbedaan pendapat dan pandangan, baik berupa agama, ideologi bahkan falsafah, yang mengemuka sering terjadi, memicu konflik potensi disintegrasi, terutama dalam beragama (truth claim).

Pemahaman ini tidak sesuai dengan kondisi negara Indonesia yang multikurtural.
Sehingga penerapan hukum Islam, bersifat qath’ibisa diterapkan di negara ini, tetapi melihat konteks dan penafsiran hukum yang matang.
Ditambah fakta yang ada (di Indonesia) masih dihadapkan dengan berbagai teror, konflik mengatas namakan isu-isu agama, yang cenderung kepada tindakan radikal.
Hal ini mengakibatkan banyak korban harta benda, bahkan nyawa.
Dari sisi psikis, radikalisme agama menimbulkan keresahan dan ketakutan pada masyarakat.
Di balik aksi mereka, berbagai pengamat mengaitkan Islam garis keras dengan aksi terorisme.
Kendati banyak faktor yang melatarbelakangi meliputi politik, ekonomi, sosial, psikologi dan lain-lain.
Akan tetapi faktor keyakinan dan pemahaman terhadap dokrin keagamaan, sepertinya lebih dominan.
Merebaknya peningkatan radikalisme banyak berakar dari penafsiran, pemahaman, aliran tertentu.
Adapun sumber radikalisme meliputi :
(1) Pemahaman keagamaan yang literal dalam memahami ayat Al-Qur’an.
Pemahaman seperti ini menjadi arus mainstream umat yang tidak memberikan ruang akomodasi dan kompromi dengan kalangan islam moderat.
(2) Pemahaman yang salah dalam memaknai literatur sejarah Islam yang berlebihan dalam berideologi.
Mereka mengeluarkan fatwa, yang menetapkan kelompok tertentu sesat.
Hal ini tidak jarang digunakan oleh kelompok mainstream tertentu untuk menjustifkasi dalam melakukan main hakim sendiri.
(3) Deprivasi politik, sosial dan ekonomi yang masih melekat dalam kehidupan masyarakat.
Moderasi Islam atau dengan bahasa lain Islam moderat, lahir sebagai solusi dari bentuk gerakan mainstreams atau liberalisme Islam yang kian menghawatirkan bahkan membahayakan akidah umat Islam.
Moderasi Islam adalah suatu pandangan atau sikap yang bersifat menengahi dari dua sikap yang bersebrangan dan terkesan berlebihan, sehingga dari kedua sikap yang dimaksud tidak mendominasi dari pandangan atau fikiran seseorang.
Kata moderat merupakan sikap yang selalu menghindari perilaku yang berlebih-lebihan (ekstrem).
Moderat adalah pandangan atau sikap seseorang, yang cenderung kearah pengambilan sikap dengan menggunakan jalan tengah.
Yakni pandangan atau sikap seorang muslim, terhadap suatu persoalan dengan selalu menghindarkan praktik-praktik yang radikal dan cenderung menyikapi dengan seimbang. (H. Suhartoyo/Kompasiana)




