Aceh Darussalam

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh Desak Pemerintah Aceh Cabut Pergub Pembatasan JKA

Ist.

Banda Aceh, desernews.com
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, A. Malik Musa,. SH, M.Hum secara tegas meminta Pemerintah Aceh untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembatasan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis desil.

Ia menilai menilai kebijakan tersebut mencederai hak konstitusional masyarakat yang telah dijamin secara historis maupun hukum. Pada kesempatan itu ia juga menegaskan bahwa JKA bukan sekadar program bantuan sosial, melainkan kompensasi nyata atas sejarah perjuangan rakyat Aceh.

“JKA adalah buah manis dari keadilan melalui MoU Helsinki. Akses pengobatan gratis tanpa beban biaya adalah hak penuh rakyat Aceh sebagai bentuk keadilan atas perjuangan masa lalu. Tidak boleh ada pembatasan,” ujar A. Malik Musa, kepada wartawan di Banda Aceh Kamis 30 April 2026 Malam.

Mantan Ketua Pemuda ​Muhammadiyah Aceh itu juga menyoroti penggunaan klasifikasi “desil” atau pengelompokan ekonomi yang dinilai tidak relevan dan justru menghambat akses kesehatan warga. Jika terdapat kendala dalam perencanaan teknis, solusinya bukan membatasi, melainkan mengembalikan sistem ke format semula.

​”Solusinya sederhana, kembali ke keadaan awal. Bebaskan semua tanpa pembatasan desil. JKA harus tetap menjadi jaminan kesehatan semesta bagi seluruh rakyat Aceh tanpa kecuali,” tegasnya.

​Secara yuridis, A. Malik Musa mengingatkan Pemerintah Aceh bahwa operasional JKA telah diatur secara kokoh melalui Qanun. Dalam hierarki perundang-undangan, Peraturan Gubernur tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi seperti Qanun.

Ia meminta menghapus aturan yang membatasi layanan JKA berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil) dan kembali peran Qanun JKA sebagai landasan utama yang tidak boleh direduksi oleh regulasi di bawahnya.

“Memastikan seluruh warga Aceh tetap mendapatkan hak berobat gratis untuk menghindari gejolak dan keresahan di masyarakat. Langkah pencabutan Pergub ini dinilai sebagai jalan keluar paling bijak bagi Pemerintah Aceh untuk menunjukkan keberpihakan nyata pada hak dasar rakyat,” pungkasnya. (T. Jamaluddin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close