Medan

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Berhak Berdiri di Podium Rapat Paripurna DPRD

Anggota DPRD Sumut Landen Marbun (tengah) saat berbincang-bincang dengan rekannya sesama anggota DPRD Sumut Ebenejer Sitorus (kanan) di ruang rapat paripurna (Foto.Fajaruddin/desernews)

Medan, desernews.com
Rapat paripurna DPRD Sumatera Utara (Sumut) dengan agenda pendapat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen dan Ranperda tentang kepemudaan di skors, Senin (20/7).

Menyusul anggota DPRD Sumut Landen Marbun, Ebenejer Sitorus dan Darma Putra Rangkuti, S.Hut, M.Si melakukan interupsi dan menyarankan agar rapat paripurna diskors.

Di rapat paripurna itu.
Landen Marbun menyarankan agar pendapat Gubsu terkait Ranperda penyelenggaraan perlindungan konsumen dan Ranperda Kepemudaan seharusnya dibacakan langsung oleh Gubsu atau Wakil Gubsu.

Namun, Gubsu Muhammad Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubsu H.Surya, B.Sc, tak hadir di rapat paripurna itu.

Malah, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Sulaiman Harahap yang terlihat hadir mewakili Gubsu.

Meski, Sulaiman Harahap belum sempat membacakan pendapat Gubsu terkait Ranperda itu. Interupsi dari wakil rakyat Sumut di ruang paripurna pun terus mencuat ke permukaan.

Interupsi berlanjut datang dari anggota DPRD Sumut Dr.Drs.H. Aripay Tambunan dan Abdul Rahim Siregar, ST.

“Sesuai dengan ketentuan. Yang berdiri di podium rapat paripurna DPRD. Seharusnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Umumnya yang berdiri di podium rapat paripurna DPRD adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,”tegas Landen, tatkala melakukan interupsi selanjutnya diperkenankan oleh Wakil Ketua DPRD Sumut Dr.Sutarto yang memimpin rapat paripurna itu untuk berbicara.

Landen menawarkan dua opsi mengenai paripurna tadi. “Opsinya ada dua. Pertama, rapat diskors. Di skors saja. Opsi kedua, jika rapat dilanjutkan. Kita terima pendapat Gubsu.Tapi tidak dibacakan Pj Sekda Pemprovsu.Kita terima berdasarkan persetujuan bersama,”tegasnya lagi.

Niat Landen Marbun, terang Aripay Tambunan, untuk meluruskan konstitusi. “Skors dulu. Skors saja rapat ini,”saran Ebenejer dan Darma Putra Rangkuti.

Ke depan, himbau Abdul Rahim, kita harus melakukan perbaikan.”Pendapat Gubsu harus dibacakan oleh Gubsu,”sarannya lagi.

Darma Putra mengingatkan Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen dan Ranperda Kepemudaan, Ranperda inisiasi DPRD Sumut.

“Jadi yang berhak berdiri di podium DPRD di rapat paripurna adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,”terang Landen.

Gubsu, ungkap Dr. Sutarto, saat ini sedang melakukan kunjungan kerja ke Nias. “Ada surat tugas dari Gubsu ke pimpinan DPRD Sumut yang menugaskan Pj Sekda. Ini menjadi catatan penting. Ke depan, untuk Pj Sekda, tak terulang lagi,”ujarnya.

Selanjutnya Dr. Sutarto menskors rapat paripurna sembari mengetuk palu sidang. (Fajaruddin Batubara)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close