Kantah Tebing Tinggi Ikuti Sosialisasi Update Aplikasi Terkait SE Sekjen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026

Tebing Tinggi, Desernews.com
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tebing Tinggi mengikuti kegiatan virtual “Pusdatin Menyapa” yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (26/2/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut undangan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) terkait sosialisasi pembaruan aplikasi sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui platform Zoom tersebut diikuti oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi bersama jajaran tim teknis. Partisipasi aktif ini menjadi bagian dari komitmen satuan kerja daerah dalam memperkuat kualitas layanan pertanahan, khususnya pada aspek pengukuran dan pemetaan bidang tanah.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026 menitikberatkan pada percepatan penyelesaian berbagai hambatan dalam layanan pengukuran dan pemetaan, terutama pada bidang-bidang tanah yang terdampak kendala administratif maupun teknis di lapangan.
Melalui mekanisme Berita Acara Bidang Terdampak, diharapkan proses penanganan dapat dilakukan secara lebih terstruktur, terdokumentasi, dan memiliki kepastian prosedur.
Dalam sosialisasi tersebut, Pusdatin memaparkan pembaruan sistem aplikasi yang dirancang untuk mendukung implementasi surat edaran dimaksud.
Update aplikasi ini mencakup penyesuaian fitur pelaporan, penginputan data bidang terdampak, serta integrasi data pengukuran agar lebih sinkron dengan sistem pusat. Dengan pembaruan tersebut, proses monitoring dan evaluasi terhadap penyelesaian hambatan layanan dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan seluruh jajaran memahami perubahan regulasi dan teknis operasional terbaru.
“Melalui sosialisasi ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait mekanisme penyelesaian hambatan pengukuran dan pemetaan, termasuk tata cara penyusunan Berita Acara Bidang Terdampak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi kunci dalam mendorong percepatan layanan pertanahan kepada masyarakat. Dengan adanya pembaruan aplikasi, diharapkan proses administrasi menjadi lebih efektif, meminimalisir potensi kesalahan input data, serta mempercepat penyelesaian berkas.
Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan melakukan penyesuaian internal, baik dari sisi teknis maupun administrasi.
Langkah ini sejalan dengan upaya mendukung transformasi digital layanan pertanahan serta mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. (Red/BS/DN)




