Sabu Seberat 97,52 Gram Antarkan Bulang Teger Kedalam Penjara

Tanah Karo, desernews.com
Salah seorang laki-laki paruh baya berinisial MB Alias Bulang Teger (60) disedot anggota Sat Res Narkoba Polres Karo terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah diamankan, Polisi langsung menggeledah dan menemukan barang bukti disaku celananya sehingga warga Desa Kuta Bangun Kecamatan Tigabinanga ini diboyong ke Polres Karo untuk dilakukan proses selanjutnya.
Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Res Narkoba Polres Karo AKP Henry. D. Tobing, SH kepada wartawan, Rabu (28/2/2024) di Polres Karo membenarkan adanya penangkapan terkait kasus abu-sabu.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap MB Alias Bulang Teger pada Kamis (22/2/2024) sekira pukul 21:30 wib di Perkuburan Umum Simpang Desa Singgamanik Kecamatan Munte Kabupaten Karo. Sedangkan sabu yang diamankan dari tersangka sebanyak 6 paket plastik, setelah ditimbang dengan berat keseluruhan brutto 97,52 gram.
“MB alias Bulang Teger ini diduga kuat sebagai pengedar sabu sehingga masyarakat resah, untuk penindakan lebih lanjut, Teger sudah ditahan di Polres Karo dan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” jelas Tobing.(FS-Ring)




