Sabu Gagal Edar, Dua Bandar Sabu LMD Diciduk Polisi dari Lokasi Berbeda

Tanah Karo, desernews.com
Dua orang bandar sabu yakni HS (37) dan AS (45) keduanya merupakan warga Desa Kutabangun Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo diciduk Sat Res Narkoba Polres Karo, Selasa (9/5/2023) sekira pukul 00:10 wib dari dalam sebuah gubuk di Desa Kutakendit Liang Melas Datas (LMD) Kecamatan Lau Baleng.
Saat digeledah, Polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu sehingga keduanya langsung diamankan.
Menurut darta dari Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B.Tobing, SH kepada wartawan, Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 14:30 wib membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya jual beli narkoba di Desa Kuta Kendit Liang Melas Datas (LMD) dan langsung ditindak lanjuti. Awal penangkapan tersangka berinisial HS (37) disebuah gubuk sekira jam 00:10 Wib dan dilakukan pengembangan sehingga kembali menangkap AS(45).
Saat HS digeledah ditemukan 1 buah potongan plastik asoy berisikan diduga 4 paket plastik klip berles merah berisikan Narkotika golongan I jenis sabu setelah ditimbang dengan berat brutto 13, 13 gram yang 2 lembar tisu warna putih dan plastik assoy warna hitam.
Juga disita 1 unit timbangan elktrik warna hitam dan 1 Unit HP merek Realme warna silver dan uang tunai sebesar 100 ribu dari dalam gubuk milik HS.
Diakui HS, bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya,dan sabu itu dibelinya dari AS dirumahnya di Desa Kuta Bangun Kecamatan Tigabinanga.
Mendapat Informasi tersebut Personel Unit I Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung menuju rumah AS di desa Kutabangun, sekira pukul 03.00 Wib dan menangkap AS.
Saat digeledah ditemukan 1 buah dompet warna cokelat berisikan 1 buah plastik klip berles merah sebagai pembungkus berisikan 1 paket plastik klip berles merah berisikan Narkotika golongan I jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 3,82 gram.
Dan 1 unit HP Nokia warna hitam ditemukan di dalam kamar serta Uang tunai 200 ribu rupiah berada dikantong celana depan sebelah kanan yang digunakan AS.
“Dari hasil ungkap terhadap kedua pelaku tersebut kemudian petugas membawa kedua pelaku HS dan AS ke Mapolres Karo dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 114 ayat (1), (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”Jelas AKP Henry Tobing (FS-Ring)




