Advertisement

Kadin Indonesia Pecah Dua Kubu, Anindya Bakrie-Arsjad Rasjid Saling Tuding Langgar Aturan

Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie saat menghadiri menghadiri Formatur Sarasehan Munaslub Kadin, di Menara Kadin, Jakarta, Minggu, (15/9/2024). Munaslub ini dianggap sah karena melalui proses inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi, yang kita sebut Anggota Luar Biasa, jadi mereka lah panitia, menentukan forum, persidangan, dan hasilnya, yang sesuai

Jakarta, desernews.com
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah menghadapi polemik di kursi kepemimpinan alias posisi ketua umum. Sabtu (14/9) malam, Anindya Bakrie terpilih menjadi ketua umum Kadin Indonesia periode 2024–2029 melalui hasil musyawarah nasional luar biasa (munaslub) di Hotel St Regis, Jakarta.

Di sisi lain, di posisi ketua umum juga bertengger nama Arsjad Rasjid yang memiliki periode jabatan 2021–2026. Arsjad menyatakan sikapnya untuk tetap berpegang teguh pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang berlandaskan UU No 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No 18 Tahun 2022, khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha. Dia menegaskan, penyelenggaraan munaslub Sabtu lalu itu menyalahi AD/ART Kadin Indonesia.

”Hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang No 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan munaslub, harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” beber Arsjad di sesi konferensi pers di Jakarta kemarin (15/9).

Arsjad menambahkan, dirinya dipercaya menjabat ketua umum Kadin Indonesia periode 2021–2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi. Yaitu, dipilih secara aklamasi berdasar keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, dari kubu Anindya Bakrie, Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia Nurdin Halid mengatakan bahwa ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Arsjad. Di antaranya, pasal 14 dalam anggaran dasar. ”Organisasi Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah, dan bukan organisasi politik,” beber Nurdin.

Tudingan tersebut mengarah pada Arsjad yang memang sempat menjabat sebagai ketua tim pemenangan salah satu calon presiden dan wakil presiden saat pemilu lalu.

Nurdin menambahkan, penunjukan Anindya sebagai Ketum Kadin Indonesia karena suara dari mayoritas Kadin daerah. Anindya pun terpilih secara aklamasi.

Menanggapi balik tudingan tersebut, kubu Arsjad melalui Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengatakan, dalil yang digunakan untuk menyelenggarakan munaslub berkaitan dengan bergabungnya Arsjad sebagai ketua tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden saat pemilu lalu tidak bisa dijadikan alasan.

Anindya menyampaikan bahwa penunjukan dirinya sebagai ketua umum Kadin dalam Munaslub 2024 bukanlah sebuah upaya perebutan kekuasaan. Dia menegaskan, munaslub yang dilaksanakan adalah inisiatif dari Kadin daerah serta asosiasi atau anggota luar biasa. (JP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih