Mangkal Ditepi Jalan, Terduga Pengedar Sabu Digari Polisi
Tanah Karo, desernews.com
Seorang pria berinisial RMVT (33), warga Desa Batu Mamak, Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo tidak berkutik saat diamankan personel Satresnarkoba Polres Karo di pinggir Jalan besar Kabanjahe – Tigabinanga.
Pasalnya pria tersebut ditengarai memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Kecamatan Tigabinanga.
Saat diamankan, petugas langsung menggeledahnya dan ditemukan dua paket sabu-sabu dengan berat netto 7,87 gram sehingga ujung-ujungnya masuk bui.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla, kepada wartawan Senin (15/9/2024) membenarkan adanya penangkapan tersebut terhadap pelaku narkoba.Tersangka ini diamankan anggota pada hari Senin (09/09/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.
“Awal penangkapan berdasarkan
informasi yang diterima dan tim langsung bergerak ke lapangan dan menangkap tersangka,” ujar AKBP Eko Yulianto.
Lanjutnya lagi, setelah mengamankan tersangka berikut barbutnya,anggota langsung menggiringnya ke Polres Karo untuk dilakukan pemeriksaan serta pengembangan kasusnya.
“Dari pengakuannya, bahwa sabu itu adalah miliknya,saat ini tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun,” tegasnya.(FS-Ring)