
Medan, desernews.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025, Selasa (11/03/2025).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ismael P Sinaga mengatakan, Posko akan mulai dibuka dini hari untuk mengawasi berlangsungnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pemberi kerja kepada pekerja.
“Sesuai dengan arahan Pak Gubernur, Posko pengaduan dibuka dari 11 Maret 2025. Tujuannya untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam haknya,” ujarnya, pada Senin (10/03/2025).
Ismael P Sinaga mengatakan, Posko pengaduan sudah diberlakukan juga pada Tahun lalu. Ia mengatakan puluhan perusahaan yang dilaporkan Tahun lalu langsung dilakukan tahap pembinaan.
“Ya alhamdulillah Tahun lalu kita juga buat Posko Pengaduan ini, ada sekitar 30 perusahaan yang diadukan se-Sumatera Utara, tapi setelah kita komunikasikan sudah selesai, kita sifatnya pembinaan,” ucapnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan bagi perusahaan yang mengalami kendala berupa melaksanakan komunikasi secara intens.
“Kadang-kadang begini, kan paling lama THR itu H-7 Lebaran. Jadi mengadulah pekerja ini disitu, rupanya H-3 dibayar juganya sama perusahaan, tapi dia sudah terlanjur mengadu dan masuk laporan,” katanya.
Meski begitu, mantan Pjs Wali Kota Gunungsitoli tersebut menegaskan pada Tahun ini Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution telah menetapkan pembayaran THR paling lama H-7 Idul Fitri. Bagi yang masih terkendala akan segera dibina agar diketahui permasalahanya.
“Posko pengaduan ini kita buka sampai 17 April 2025, karena kadang ada juga THR itu dibayarkan selepas Lebaran, mungkin kecepatan dia mudik, atau bisa juga perusahaannya uangnya nyangkut. Tapi di kita tetap sesuai dengan peraturan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) THR paling lama H-7 dibayarkan,” tuturnya.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pun telah menyediakan Posko Pengaduan secara langsung maupun daring dari narahubung yang telah ditentukan.
“Pengaduan bisa dilaporkan secara online melalui Platform Digital yang telah disediakan atau Hotline di Nomor : 08126369628 dan Nomor : 08111015252 atau langsung ke Posko di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jalan Asrama, Medan,” katanya.(Mic Jeger)




