Daerah

Guna Mencegah Penyebaran Covid 19 Tidak Meluas, Pemdes Tanah Merah Lakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Kepala Desa Tanah Merah, Anton Hudayat bersama Babinsa Sertu  Sinai Suhendra dan Bhabinkamtibmas tampak sedang berdialog dengan warga yang melintas di desa itu, Jumat (28/05/2021)

Galang, desernews.com
Kepala Desa Tanah Merah, Anton Hudayat bersama Babinsa Koramil 18/Galang, Sertu  Sinai Suhendra dan  Bhabinkamtibmas Polsek Galang Polresta Deli Serdang Bripka Achmad Husein melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Tanah Merah, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Jumat, (28/05/2021) sekitar pukul.10:00 WIB.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut berupa Penyemprotan disinfectan di Masjid Al-Hidayah, di rumah-rumah warga sekitar, melakukan pembagian masker kepada warga serta menghimbau kepada warga Duaun III agar selalu menerapkan Prokes Covid-19 dalam beraktifitas sehari-hari.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bertujuan untuk percepatan penanganan dan pengendalian covid-19 berbasis mikro serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di Desa Tanah Merah Kecamatan Galang.

Bripka Ahmad Husein menjelaskan kepada awak Media ini, marilah kita semua mengindahkan dan mematuhi Prokes Covid-19 berupa 5 M dimasa pandemi ini.

“Selain itu kegiatan ini juga untuk mendisiplinkan warga masyarakat dalam penerapan Prokes guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan terciptanya lingkungan yang sehat serta terhindar dari virus covid 19,” jelas Husein sekaligus menutup pembicaraanya.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Tanah Merah Anton Hudayat, Bhabinkamtibmas Polsek Galang Bripka Ahmad Husein, Babinsa Koramil 18/Galang Sertu Sinai Suhendra dan Kepala Dusun III Desa Tanah Abang Pramuda Wijaya. (Yoyo/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close