Guna Mencegah Penyebaran Covid 19 Tidak Meluas, Pemdes Tanah Merah Lakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Galang, desernews.com
Kepala Desa Tanah Merah, Anton Hudayat bersama Babinsa Koramil 18/Galang, Sertu Sinai Suhendra dan Bhabinkamtibmas Polsek Galang Polresta Deli Serdang Bripka Achmad Husein melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Tanah Merah, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Jumat, (28/05/2021) sekitar pukul.10:00 WIB.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut berupa Penyemprotan disinfectan di Masjid Al-Hidayah, di rumah-rumah warga sekitar, melakukan pembagian masker kepada warga serta menghimbau kepada warga Duaun III agar selalu menerapkan Prokes Covid-19 dalam beraktifitas sehari-hari.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bertujuan untuk percepatan penanganan dan pengendalian covid-19 berbasis mikro serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di Desa Tanah Merah Kecamatan Galang.
Bripka Ahmad Husein menjelaskan kepada awak Media ini, marilah kita semua mengindahkan dan mematuhi Prokes Covid-19 berupa 5 M dimasa pandemi ini.
“Selain itu kegiatan ini juga untuk mendisiplinkan warga masyarakat dalam penerapan Prokes guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan terciptanya lingkungan yang sehat serta terhindar dari virus covid 19,” jelas Husein sekaligus menutup pembicaraanya.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Tanah Merah Anton Hudayat, Bhabinkamtibmas Polsek Galang Bripka Ahmad Husein, Babinsa Koramil 18/Galang Sertu Sinai Suhendra dan Kepala Dusun III Desa Tanah Abang Pramuda Wijaya. (Yoyo/DN)




