Fakta Persidangan Jhoni Alias Apin BK Bos Besar Judi Online, Diakui Terdakwa Hanya Sebagai Penyedia Tempat
Medan, desernews.com
Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Jhoni alias Apin BK kembali digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/3/2023).
Dalam persidangan terkuak, Bos Besar Judi adalah terdakwa Apin BK, dari keterangan saksi Najwa di depan persidangan ketika ditanya Hakim Anggota, Fauzal SH.
“Saksi tahu atau pernah ketemu dengan terdakwa Apin, ” tanya hakim. Langsung dijawab, kalau Najwa pernah melihat terdakwa Apin masuk ke ruang kerjanya melihat- para pekerja.
Lalu saksi diberitahu Cici Kristin, “Itu Pak Apin, bos besar kita,” ujar Najwa menirukan ucapan Kristin.
Selain itu saksi Najwa juga menerangkan bahwa saksi juga pernah diberitahu Ko Kevin yang juga mengatakan Apin merupakan Bos besar.
Sidang lanjutan kali ini dipimpin Majelis Hakim Dahlan dibantu dua Hakim Anggota dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tim Penasehat Hukum (PH).
Terdakwa Apin BK juga tampak dalam layar monitor secara online di ruang persidangan.
Saksi Najwa dalam keterangannya juga mengakui dirinya bekerja sebagai Operator didibawah komando Kristin selaku Ridernya.
Sedaangkan Ko Kevin juga Rider ditempat lokasi itu, tetapi saksi tidak tahu siapa saja anggota Ko Kevin, terangnya pada majelis hakim.
Selanjutnya salah seorang Penasehat Hukum terdakwa Apin kembali bertanya kepada saksi.
“Bagaimana saksi bisa menyebutkan Apin Bos Besarnya, apa pada saat terdakwa Apin yang saksi sebut masuk ke ruangan itu ada memerintah para pekerja termasuk saki, ” tanya penasehat hukum Apin.
Dikatakan Saksi Najwa, memang pak Apin tidak ada memerintah atau menyuruh kami apapun diruangan itu.
Pak Apin datang melihat- lihat kami bekerja. Lalu beberapa menit keluar dari ruangan.
“Apa saksi sering ketemu terdakwa Apin di tempat saksi bekerja,” tanya penasehat hukum Apin lagi.
Menurut saksi Najwa, Ia baru kali itu melihat terdakwa Apin. “Yang mengatakan pak Apin Bos besar disini kan Cici Kristin dan Ko Kevin kepada saya, bukan saya,” terang saksi Najwa didepan persidangan dihadapan majelis hakim.
Selanjutnya JPU memperlihatkan barang bukti yang ada diruang sidang kepada saksi Najwa.
Usai memperlihatkan barang bukti kepada saksi Najwa, hakim ketua Dahlan meminta tanggapan dari terdakwa Apin yang mengikuti jalannya sidang dari monitor diruang.
Terdakwa Apin membantah keterangan saksi Najwa, “Tidak benar itu pak hakim. Saya dikatakan Bos besar, saya hanya sebagai penyedia tempat,’ ucap terdakwa Apin di monitor yang ada diruangan.
Kemudian majelis hakim menanyakan kembali pada saksi Najwa apakah saksi tetap pada keterangan saksi.
Najwa mengatakan tetap pada keteranganya. Sebelum menutup persidangan hakim ketua menanyakan kepada tim JPU, sidang berikutnya berapa saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.
Tim JPU akan menghadirkan saksi sebanyak 6 saksi pada sidang berikutnya. Selanjutnya majelis hakim menunda sidang pada pekan depan.(team/DN)





