Daerah

Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Tanah Kavlingan, Pemilik Lahan Adukan Agen ke Polres Tanah Karo

Pengacara Benson Casanova Gurusinga SH didampingi Obed Peres SH saat mengantarkan laporan pengaduan ke Mapolres Tanah Karo.(Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Betapa kesalnya MK Ginting,dirinya merasa ditipu mentah-mentah oleh agen tanah yang dipercayakannya untuk menjual tanah kavlingan miliknya di Desa Singa Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.

Namun para agen tersebut bukan menyerahkan uang penjualan ataupun panjar kepada Mk Ginting, sehingga kuat dugaan mereka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Karena tidak ada itikat baik dari agen tersebut maka MK Ginting warga Kota Medan ini memilih jalur hukum dan membuat laporan pengaduan ke Polres Karo.

Laporan pengaduan ini dilaporkan oleh MK Ginting melalui kuasa hukumnya Benson Casanova Gurusinga SH &Partner ke Polres. Karo, Rabu (4/7) sore.

Data yang dihimpun wartawan melalui kuasa hukumnya, bahwa MK Ginting memiliki tanah kavlingan di Desa Singa Kecamatan Tigapanah dan dijual melalui agen.

Sedangkan tanah kavlingan itu ada 64 lahan dan kuranglebih 11 unit kavlingan sudah terjual melalui perantara agen berinisial EKS, NK, ES, MG .

Mereka ini yang dipercayakan oleh MK.ginting, namun uang panjar maupun hasil pelunasan tidak disetorkan oleh agen tersebut kepada klien kami MK Ginting selaku pemilik lahan kavlingan.

“Diperkirakan uang sebesar Rp 202.000.000 kerugian yang diderita klien kami. Sementara sejumlah dokumen surat Peralihan Hak Atas Tanah dengan ganti rugi yang diterbitkan pihak Notaris David Mulianta Barus SH di kabanjahe sebagian sudah diserahkan kepada pembeli,” ujar Advokat Benson Casanova Gurusinga SH didampingi Obed Peres SH dan Perry Pernando Sembiring SH kepada awak media usai membuat laporan pengaduan masyarakat ke Mapolres Tanah Karo.

Lanjutnya lagi, pihak klien kami sudah beberapa kali berupaya meminta etikad baik dari para agen tersebut dan berharap agar menyerahkan hasil penjualan yang sudah diterima mereka. Namun tetap tidak ada respon bahkan nomor kontak klien kami juga sudah diblokir tanpa alasan yang jelas.

“Dalam hal ini klien kami telah dirugikan, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga kuat telah dilakukan oleh para agen itu. Dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, klien kami memilih mengadukan agen tanah itu ke Polisi,” ungkapnya.

Lanjutnya lagi, Kami berharap kepada bapak Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH dan jajaranya agar segera memproses laporan pengaduan masyarakat ini sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku.

“Sebelum banyak pihak yang dirugikan atas ulah para agen – agen yang tidak bertanggungjawab itu, demi keadilan dan demi tegaknya supremasi hukum di bumi turang simalem ini.” Jelas Benson C Gurusinga SH mengakhiri.

Seusai penyerahan surat laporan dumas ke Ruag Kasium Polres Tanah Karo, awak media mencoba konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hendrawan, S.I.K pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Terimakasih infonya bang, segera kami tindak lanjuti.” Tegas AKP Arrya Nusa melalui pesan singkat WatshAppnya.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close