Daerah

Curi Besi di Perladangan Warga, Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Karo

PS diamankan Polisi ke Polres Karo (Foto/Ist)

Tanah Karo, desernews.com
Satreskrim Polres Tanah Karo tangkap seorang laki-laki berinisial PS(45), warga Desa Singa Kecamatan Tigapanah Jumat(20/10/2023) sekira jam 08.00 WIB.

PS diamankan terkait kasus pencurian yang dilakukannya di salah satu perladangan Mioik Prinus Sembiring (52) di Jalan Kaban Desa Rumah Kabanjahe. Atas dasar tersebut Prinus (korban) langsung melaporkannya ke Polisi sehingga dilakukan penangkapan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, kepada wartawan saat melaksanakan pres rilis di Ruang Satreskrim Polres Tanah Karo, Jumat (27/10/2023), menjelaskan bahwa PS melakukan aksinya, ada warga yang melihatnya dan langsung diamankan bersama dengan barang bukti berupa 300 potong besi milik korban.

“Besi itu rencananya akan digunakan korban untuk membuat penyangga tanaman buah naga,” kata Kapolres.

Adapun kronologisnya, PS datang keladang milik korban di Jalan Kaban Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe dan masuk ke dalam ladang itu.dengan cara melompati pagar. Sesampainya di dalam ladang itu, PS mengambil besi yang terletak di tempat tersebut dan membawa besi tersebut keluar dari perladangan.

Tidak sampai disitu, Senin (23/10/2023), PS kembali datang dengan menggunakan mobil angkutan umum Sibayak ke lokasi untuk mengambil tumpukkan besi yang sudah diambilnya dan diangkut dengan angkot tersebut, namun aksinya dilihat oleh masyarakat sehingga pelaku diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Karo.

Adapun barang bukti yang diamankan 300 potong besi beton diameter 14 mm dan panjang 53 cm dan 1 unit sorong besi roda dua serta 1 unit mobil angkutan umum Sibayak.

Disampaikan Kapolres, pelaku setelah didalami juga merupakan residivis kasus pencurian. “Untuk pasal yang kita persangkakan yakni pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” jelas Kapolres Karo.(FS-Ring)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close