Daerah

Anggota DPRD Batubara Ditangkap Kasus Penipuan Jual Beli Lembu

DS, anggota Fraksi PDIP DPRD Batubara (Foto: Istimewa)

Batubara, desernews.com
Seorang anggota DPRD Kabupaten Batubara berinisial DS ditangkap polisi, Rabu 13 April 2022. DS ditangkap terkait kasus penipuan jual beli 22 ekor lembu.

Anggota Fraksi PDIP tersebut ditangkap berdasarkan laporan korban Rosma Lela Batubara.

“DS pada saat kasus itu terjadi masih menjadi agen jual beli lembu. Tersangka membeli 22 ekor lembu milik korban dengan harga Rp 249 juta pada Juni 2019, di Dusun X, Kecamatan Sei Suka,” ungkap Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Ahmad Fahmi, Rabu 13 April 2022.

Saat itu, kata Fahmi, DS mengatakan kepada korban akan membayar satu pekan setelah pengambilan lembu. Tapi tersangka baru membayarnya 2 bulan kemudian sebesar Rp 126 juta.

“Karena sisa pembelian lembu tidak juga dibayar, pada Sabtu 2 November 2019, korban menghubungi tersangka melalui telepon dan mereka pun bertemu. Saat itu juga tersangka membuat pernyataan bermaterai yang ditandatanganinya,” ujar Iptu Fahmi.

Dalam surat itu, lanjut Fahmi, tersangka menyatakan akan membayar sisa pembelian lembu sebesar Rp 122 juta lebih pada akhir November 2019.

Baca Juga : Polda Sumut Tangkap  Anggota DPRD Taput Karena Menipu Kontraktor Hampir Rp 1 Miliar

Tetapi setelah akhir November 2019, tersangka tidak juga ada sama sekali membayar sisa pembelian lembu tersebut.

“Setelah korban berulang kali menagih, barulah tanggal 22 September 2020 dibayar sebesar Rp 5 juta. Kemudian, pada tanggal 29 Januari 2021 sebesar Rp 3 juta, dan tanggal 3 Februari 2021 Rp 2 juta,” katanya.

Selanjutnya, pada Januari 2022, korban kembali mendatangi tersangka untuk menagih sisa pembelian lembu tersebut. Akan tetapi tersangka hanya bisa memberi janji. Akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Indrapura. (DR)

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close