Advertisement

Camat Galang Lakukan Sosialisasi Penyemprotan Disenfektan Covid 19 dan Penataan Pedagang Pusat Pasar

Camat Galang, Asma Fitriyan Syukri pimpin musyawarah tentang persiapan penyemprotan disenfektan Covid 19 di Balai Keluraharahan galang Kota

Galang, desernews.com
Camat Kecamatan Galang, Asmah Fitriyan Syukri SSTP M.Si bersama Lurah Kelurahan Galang Kota, Rudi Harmoko S,Sos MAP serta perangkat dan Kepala Lingkungan se- Kelurahan Galang Kota, Senin Sore (04/01/2021) kembali melakukan penataan terhadap sejumlah pedagang di Pusat Pasar Galang.

Penataan para pedagang di pusat pasar tersebut sebagai tindak lanjut dari program GBGM (Gerak Bersama Galang Membangun) yang tertuang dalam butir butir program Galang BERSINEGI.

Namun meski program tersebut dinilai baik dan di dukung sebaghagian besar masyarakat Galang, karena bertujuan untuk menciptakan kota mandiri yang berseri, nyaman, indah dan religius, tetapi ternyata tidak semulus yang dibayangkan penataannya.

Salah seorang pedagang buah di pusat pasar Galang Kota itu sempat menolak ketika meja dagangan buahnya di geser karena berada di pintu masuk pusat pasar dan mengganggu orang keluar masuk berbelanja.

Begitu juga Elly Sinuhaji, salah seorang pedagang sayur di pusat pasar. Menurut Elly, para pedagang pagi juga perlu ditertibkan. Karena mereka juga selalu menimbulkan kemacetan bagi pengendara yang melintas.

Menanggapi protes dan kritikan Elly dan Haloho, pedagang buah, Camat Galang, Asma Fitriyan Syukri mengatakan pihaknya juga akan melakukan penataan terhadap pedagang pagi (subuh) yang berada di pinggir jalan depan pusat pasar nantinya.

“Pedagang pagi juga kita lakukan penataan. Kami tidak ada pilih kasih. Semua kita perlakukan sama untuk kepentingan bersama demi ketertiban, keindahan dan kenyamanan bersama”, ucap Fitriyan seraya mengajak masyarakat mendukung penataan yang dilakukan Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan Galang Kota.

Lebih lanjut mantan Camat Pantai Labu itu mengatakan, pihaknya tidak ingin bila nanti ketika masyarakat sakit tidak bisa melintasi melewati jalan itu, disalahkan pemerintah. Karena itu, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, pihaknya memiliki kewajiban untuk melakukan penataan lebih dahulu sebelum sampai pada penertiban.

“Kalau ditanya tanya bapak pun tidak sepakat karena sumpek (kotanya). Tetapi kalau tida di dukung masyarakat penataannya juga percuma pak”, ucap Fitriyan melalui alat pengeras suara.

Sebelumnya, Camat Galang itu memimpin musyawarah tentang persiapan penyemprotan disenfektan Covid 19 di Balai Keluraharahan Galang Kota di Jalang Bukit Barisan. Renvcana penyemproran disenfektan Covid 19 akan dilaksana pada hari Kamis, tanggal 07 Januari 2021 di Lingkungan Kelurahan Galang Kota dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid 19.

Untuk itu Camat Galang bersama Lurah menghimbau para pedagang, terutama pedagang makanan untuk menghindari agar makananya tida terkena cairan penyemprotan disenfektan.

Adapun jadwal penyemprotan pada tanggal tersebut di atas yakni, pagi hari dimulai pukul 06:00 WIB sampai pukul 09:00 WIB. Sedangkan sore hari pada pukul 15:00 WIB sampai selesai. (01/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih