Advertisement

Bupati Palas Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ke BPK RI 

Bupati Padanglawas , H.Ali Sutan Harahap (TSO) menyerahkan LKPD tahun 2020 yang diterima Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan

Palas, desernews.com

Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas)  menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, Kamis , (24/3/2021).

Penyerahan LKPD merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Padanglawas untuk  mempertahankan predikat  Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Pemerintah

Penyerahan LKPD langsung diserahkan oleh Bupati Padanglawas (Palas) H.Ali Sutan Harahap (TSO)   kepada Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, CSFA, AK, didampingi Sub Auditor Sumut III Syafruddin Lubis,SE, Ak, CA, Pengendalian Teknis Rina L Sihombing, SH, Di Aula kantor BPK RI Perwakilan Sumut.

Turut serta mendampingi Bupati TSO ,  Kepala Inspektorat, Inspektur Harjusli Fahri Siregar .SSTP ,Kepala BPKAD Palas ,Hj Yenny Nurlina Siregar .SP dan Sekretaris ,Tri Anta dan Staf Keuangan ,Fajaruddin Hasibuan .

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standard Akutansi Pemerintah (SAP), ada tujuh laporan keuangan yang diserahkan Pemerintah Kabupaten kepada pihak BPK.

Tujuh laporan keuangan yang disampaikan kepada BPK tersebut antara lain realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padanglawas  tahun 2020,

Perubahan  saldo anggaran lebih, posisi keuangan, dan laporan operasional. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Palas   juga menyerahkan laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta penjelasan lain guna memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas sehingga mendorong partisipasi publik dalam pembangunan.

Bupati TSO mengatakan, penyerahan LKPD tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Palas Tahun 2020.

Dikatakannya, penyerahan LKPD dilakukan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 56 ayat (3). Sesuai regulasi.

” LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir alias hingga akhir Maret,” kata Bupati TSO seraya menambahkan, sebelum batas akhir sudah kita serahkan LKPD Tahun 2020

Bupati TSO berharap,  BPK RI Perwakilan Sumatera Utara  selalu memberikan bimbingan  demi peningkatan tata kelola keuangan daerah untuk  peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di lingkungan kerja Pemkab Palas

Setelah menerima penyerahan LKPD Pemkab Palas ,  Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi,  kerja keras Pemerintah Kabupaten Palas yang telah  menyerahkan laporan keuangan tepat waktu sesuai amanat UU .

“Ini sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa Laporan Keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Eydu

Ia berharap, laporan keuangan yang telah diserahkan ini sesuai dengan sejumlah aspek, seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Eydu menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal selama 30 hari di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Padanglawas

“BPK akan melakukan audit berikutnya. Dari situ, akan muncul opini terhadap pengelolaan keuangan daerah,” terangnya .

Untuk diketahui, LKPD Pemerintah Kabupaten Palas  tahun 2019 lalu mendapatkan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penilaian WTP diraih Pemkab Palas dinilai menerapkan pengendalian internal yang bagus dalam pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien

“Pihak BPK akan terus mendorong pengendalian internal untuk terus melakukan perbaikan ,”pungkasnya (ISN/DN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close

Adblock Detected

Harap nonaktifkan aplikasi AdBlock nya terlebih dahulu.. Terima Kasih