BNPT: Panji Gumilang Pandai Bersiasat
Dengan sepak terjang Panji Gumilang menjadikan Al-Zaytun seolah-olah menjadi produk intelijen.

Jakarta, desernews.com
Ajaran yang dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang di Ma’had Al-Zaytun dinilai memiliki unsur sinkretisme. Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Ahmad Nurwahid mengungkapkan, ajaran tersebut mirip dengan Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang didirikan Ahmad Moshaddeq yang bermetamorfosis menjadi Gafatar.
Namun, menurut dia, pimpinan Al-Zaytun, yakni Panji Gumilang tidak mengaku nabi dan lebih pandai dalam bersiasat. “Yang diajarkan Al-Zaytun itu mirip, mirip dengan Gafatar atau Al-Qiyadah Al-Islamiyah, cuma Panji Gumilang tidak ngaku nabi, artinya Panji Gumilang di sini lebih pandai dalam bertakiyah, bersiasat, dengan memformat diri mendirikan pondok pesantren, kemudian berkolaborasi ataupun pura-pura cinta NKRI, dia tobat tidak akan mendirikan negara Islam, dan lain sebagainya,” kata Ahmad Nurwahid saat mengisi webinar yang diselenggarakan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dengan tema “PP Al Zaytun: Pendidikan Kontra Produktif” pada Senin (26/06/2023) malam.
Yang diajarkan Al-Zaytun itu mirip, mirip dengan Gafatar atau Al-Qiyadah Al-Islamiyah, cuma Panji Gumilang tidak ngaku nabi, artinya Panji Gumilang di sini lebih pandai dalam bertakiyah, bersiasat.
Menurut Ahmad Nurwahid, dengan sepak terjang Panji Gumilang tersebut menjadikan Al-Zaytun seolah-olah menjadi produk intelijen. Nurwahid mengatakan, Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang belum masuk sebagai terorisme. Aparat pun tidak bisa menindak Al-Zaytun dengan UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Meski begitu, dia menilai, Al-Zaytun sudah dapat dikategorikan atau terindikasi kuat sebagai paham radikalisme. Namun, dia menjelaskan yang menjadi permasalahan adalah setiap orang yang terpapar paham radikal selagi tidak bergabung dengan jaringan teror dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT), seperti Jamaah Islamiyah (JI), Daulah Islamiyah Nusantara, Jamaah Ansharut Daulah (JAD), ataupun Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), belum bisa diterapkan UU No 5 Tahun 2018.
Bagaimana penanganan terhadap Al-Zaytun?
Berkaca pada penanganan Khilafatul Muslimin, Ahmad Nurwahid menjelaskan saat itu pihak kepolisian, yakni Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Polda Lampung menerapkan undang-undang pidana di luar UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, seperti UU Ormas No 16 Tahun 2017, UU Sisdiknas, UU nomor 1 tahun 1946, termasuk undang-undang tentang penggalangan dana.
“Demikian pula, karena Al-Zaytun ini belum masuk kategori terorisme maka belum menjadi ranahnya Densus 88 antiteror maupun kami di BNPT. Tapi bukan berarti kami lepas tangan, kami tetap membantu dalam monitoring maupun konsultasi, termasuk kami mengoordinasikan stakeholder terkait untuk FGD dan lain sebagainya, termasuk dengan MUI,” katanya.
Oleh karena itu, Nurwahid menjelaskan penanganan Al-Zaytun dapat dilakukan dua sisi, yakni melalui tindakan bersifat edukatif yang dilakukan Kementerian Agama, termasuk pembinaan ribuan para santri Al-Zaytun, dan tindakan bersifat yuridis yang dilakukan Polri dengan menggunakan UU Ormas, UU Penggalangan Dana, termasuk sejumlah laporan tindak pidana yang telah masuk di Polda.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen uang kini menjadi Wakapolri Agus Andrianto menyebut pihaknya mendapatkan dukungan dari Menko Polhukam Mahfud MD, dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun.
“Nanti beliau (Menko Polhukam Mahfud MD) akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya,” kata Agus di Jakarta, Senin (26/6).
Agus menyebut Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan langsung kepadanya dalam menangani kasus dugaan penistaan agama Al-Zaytun tersebut. Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama, yang dilakukan Panji Gumilang selaku pengasuh Pondes Al-Zaytun di Indramayu.
“Kemarin kami sudah menerima satu laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun ini akan kami lakukan penyelidikan,” tutur dia.
Dari penyelidikan itu, calon wakapolri itu berharap apa yang menjadi keresahan masyarakat, terkait adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang bisa dibuktikan. “Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait ajaran yang ada di pondok tersebut, nanti mudah-mudahan bisa membuktikan ada tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama,” ucap Agus.
Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait ajaran yang ada di pondok tersebut, nanti mudah-mudahan bisa membuktikan ada tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama.
Menurut Agus, secara sepintas ada dugaan tindak pidana penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun. Meski demikian, hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu dari penyidikan yang dilakukan. Dalam penyelidikan ini, lanjut dia, pihaknya bakal memeriksa pelapor dan melengkapinya dengan keterangan saksi ataupun saksi ahli.
Saksi ahli yang akan dimintai keterangan, seperti dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan tokoh-tokoh agama lainnya. “Saksi ahlinya juga nanti akan melibatkan Kemenag, kan ada Dirjen Binmas Islam yang nantinya bisa memberikan kesaksian, kemudian dari MUI, kemudian dari tokoh-tokoh agama yang memiliki paham sebagaimana ajaran Islam yang sesungguhnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan penyidik juga bakal meminta keterangan dari pihak internal pesantren. Hal ini dalam rangka untuk menetapkan tersangka. “Kemudian nanti kami akan mengarah pada pihak yayasan Ponpes Al Zaytun dan tentunya nanti akan mau mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dari pada dugaan tindak pidana tersebut,” kata Agus menambahkan.
Agus mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang merupakan wakil dari pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan terhadap agama dan aliran kepercayaan di masyarakat. Polri selaku penegak hukum lanjut dia, bakal melakukan langkah-langkah untuk membuktikan dugaan tidak pidana tersebut.
“Polri kan tugasnya di bidang penegakan hukum, jadi kami akan melakukan langkah-langkah untuk membuktikan dugaan yang disampaikan masyarakat ada atau tidaknya dugaan tindak pidana di sana,” katanya.
Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang pada Jumat (23/6). Laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Menurut Ihsan Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP), ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di Pesantren Al-Zaytun yang mengarah pada penistaan agama, seperti Shalat Idul Fitri perempuan di shaf sejajar laki-laki. Selain itu, berdasarkan surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang adalah sesat.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menko Polhukam menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Tiga langkah hukum itu, menurut Mahfud, adalah pidana, administratif, serta tertib sosial dan keamanan.(R.id/DN)




