Daerah

Plang Larangan Kebun Tanjung Garbus Diletak Sembarang

Lokasi pembuangan sampah warga ke HGU Kebun Tanjung Garus tidak dipasangi plang larangan.

Lubuk Pakam, desernews.com
Papan larangan membuang dan membakar sampah di areal Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Tanjung Garbus PTPN IV Regional II (dulunya PTPN2 Kebun TGPM) terkesan diletakan asal jadi.

Lokasi kebun yang menjadi langganan pembuangan sampah warga Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang malah tidak diletakkan plang larangan.

Sedangkan lokasi yang tidak menjadi tempat pembuangan sampah warga tidak diletakan plang larangan.

Pantauan wartawan, HGU Kebun Tanjung Garbus yang berdekatan dengan Desa Pasar Melintang menjadi lokasi pembuangan sampah warga.

Setiap harinya puluhan warga membuang sampah rumah tangga di lokasi kebun sawit tersebut.

Punbegitu, tidak pernah ada larangan dari pihak kebun kepada warga yang membuang sampah selama bertahun ke lokasi HGU.

Selain soal sampah, pihak kebun juga membiarkan ratusan ternak lembu mencari makan di tanaman sawit muda.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Manager Kebun Tanjung Garbus Hilarius Manurung mengaku dirinya sedang rapat

“Sedang rapat bang,” jawabnya berbisik via seluler, Jumat (29/11/24).(rel/01/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close