Terduga Pengedar Sabu Diangkut Tekab dari Kos-kosan, 15 Paket Sabu Gagal Edar

Tanah Karo, desernews.com
Sebanyak 15 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,38 gram diamankan Sat Res Narkoba Polres Karo berikut tersangkanya berinisial HST (38) yang diduga sebagai pengedarnya.
Penangkapan pelaku dilakukan di sebuah rumah kos kosan di Jalan Uka, Gang Kakaktua Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe pada hari Rabu (4/9/2024) sekira pukul 21:30 wib.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla didampingi Kasat Res Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos, MH membenarkan adanya penangkapan terkait kepemilikan sabu.
“Terungkapnya kasus ini,bahwa warga di rumah kos tersebut merasa curiga dendan aktivitas dari HST,” ujarnya.
Dilanjutnya lagi, saat penangkapan, petugas langsung menggeledah HST begitu juga tempat tinggalnya sehingga ditemukan sabu sebanyak 15 paket dengan berat 3,38 gram.
Tersangka kini sudah berada dalam tahanan di RTP Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses hukum dan HST. dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” jelas AKBP Eko Yulianto kepada wartawan Selasa (10/9/2024) pagi di Mapolres Tanah Karo.(FS-Ring)




