NasionalPTPN

Ketum DPN FKPPN Cegah Demo, Setelah Direksi PTPN I Supportingco Sepakat Cicil SHT dan Tunjangan Kematian Purnakarya Ex PTPN VIII Sebesar Rp.22,7 Milyar

Ketua Umum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting.

Jakarta, dessernews.com
Ketua Umum DPN FKPPN Drs. H. N. Serta Ginting meminta jajaran Pengurus DPW dan DPD FKPPN beserta para purnakarya ex PTPN VIII Jawa Barat-Banten, untuk tidak melakukan demo, terkait kunjungan kerja Dirut Holding Perkebunan Mohammad Abdul Ghani, di kawasan Agrowisata Kebun Gunung Mas, Jawa Barat, Kamis (29/8/2024).

Himbauan dari Ketua Umum DPN FKPPN Serta Ginting, setelah adanya kesepakatan antara DPN FKPPN dengan Direktur SDM Holding Perkebunan Sucipto Prayetno, Direktur SDM dan TI PTPN I Supportingco Siwi Peni, Kadiv SDM Holding Yefri dan Head Regional 2 Jabban Desmanto beserta jajarannya.

Ketua DPW FKPPN Jabar-Banten HOC. Hidayat.

Pertemuan Ketum DPN FKPPN Serta Ginting didampingi Waketum Muchlis Muchtar, Sekjen Ir. H. Baginda Panggabean, Bendum Paijo Karyodiwiryo, Kahar M. Jamil Sipayung, SH, MH serta Ketua DPW FKPPN Jabar-Banten HOC. Hidayat, Sekretaris Cucu Syamsudin, Pengurus DPW dan 8 DPD serta Ketua Spbun TP PTPN I Regional 2, berlangsung selama dua hari, Minggu dan Senin (25-26/8/2024), di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut telah disepakati, pihak manajemen akan membayarkan Santunan Hari Tua (SHT) untuk pensiunan Bulan Januari-April 2020 sebesar Rp. 20 Milyar dan Tunjangan Kematian Rp. 2,7 Milyar.

Ketua DPW FKPPN JABAR-BANTEN HOC. Hidayat dan Waketum DPN FKPPN H. Muchlis Muchtar sedang berdiskusi serius terkait pembayaran SHT Purnakarya.

“Kita harus terima pengajuan pihak manajemen, namun bukan berarti sisa SHT yang masih besar nominalnya kita diamkan. Kita tetap desak manajemen segera melunasinya, hingga Tahun 2025,” sebut Ketum DPN FKPPN Serta Ginting, seraya menyebutkan bila perlu kita minta Meneg BUMN meninjau keberadaan jajaran Direksi Holding Perkebunan, jika gagal menyelesaikan pembayaran hak-hak pensiunan.

Atas anjuran Ketum DPN FKPPN Serta Ginting, terkait rencana demo supaya dibatalkan, karena sudah ada solusi jalan tengah pembayaran SHT dan Tunjangan Kematian, DPW FKPPN Jabar-Banten melalui surat nomor : 185/DPW/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 ditandatangani Ketua HOC. Hidayat dan Sekretaris Cucu Syamsudin, telah memberikan instruksi kepada Pengurus DPW dan DPD.

“Kami tegak lurus satu komando dengan Ketua Umum DPN FKPPN, untuk tidak melakukan demo,” jelas Ketua DPW HOC. Hidayat didampingi Sekretaris H. Cucu Syamsuddin.

Suasana rapat pembahasan penyelesaian pembayaran SHT dan Tunjangan Kematian Purnakarya Ex PTPN VIII di Mesh PTPN VIII Pondok Indah, Jakarta.

Opsi Pembayaran
Dalam rapat yang berlangsung Minggu (25/8/202, antara pihak Holding, HR PTPN I Regional 2, DPN, DPW, DPD FKPPN Jabar-Banten, membahas hal SHT dengan hasil sebagai berikut : DPN FKPPN mengajukan 5 opsi yaitu SHT segera dibayar lunas, SHT dibayar 50%, SHT Tahun 2020 dibayar full lunas ditambah santunan dana kematian.

Kemudian SHT Tahun 2020 dibayar sampai Bulan Juni 2020 dan SHT Tahun 2020-2024 dibayar 10%. “Kami mengharapkan, agar manajemen memahami kesulitan hidup para pensiunan,” ungkap HOC. Hidayat.

Ditambahkan Weketum FKPPN Muchlis Muchtar, akhirnya dari beberapa opsi tersebut, pihak Regional 2 menyanggupi, pembayaran SHT Bulan Januari sampai Bulan April 2020 dibayarkan sebesar Rp. 20 Milyar dan uang santunan dana kematian sebesar Rp. 2,7 Milyar, dibulan Agustus ini.

Menurut informasi diperoleh Wartawan Dessernews.com, Holding Perkebunan telah merealisasikan pembayaran ke Dapenbun sebesar 950 milyar, karena kalau tidak dibayarkan, maka Manfaat Pensiun pensiunan akan terhenti. “Karena Dapenbun sudah dapat peringatan terakhir dari OJK, kalau tidak dibayar maka Dapenbun sesuai aturan OJK akan dibekukan,” ungkap sumber Dessernews.com, seraya menyebutkan kewajiban PTPN I Regional 2 Jabar-Banten ke Dapenbun sampai tahun 2024 adalah sebesar 430 milyar.
Penulis: H. Suhartoyo

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close
Close