Daerah

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 7,4 Kg Ganja Kering

Pelaku yang diamankan polisi.

Labuhanbatu, desernews.com
Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 7,4 kilogram. Setelah satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan BH alias Budi (42) warga jalan WR Supratman, Gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (17/4/ 2024) sekira Pukul 23.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard LMalau melalui Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, Minggu 5 Mei 2024, mengungkapkan BH alias Budi diamankan setelah didapat informasi mengenai adanya penjual narkotika jenis ganja di jalan SM Raja, Rantauprapat.

Kemudian dilakukan penyelidikan, dan tidak butuh waktu lama, sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan BH alias Budi.

Saat diamankan dari BH didapati plastik asoy transparan berisi narkotika jenis ganja seberat 23,20 gram/bruto dibungkus kertas nasi ukuran besar warna coklat.

Kemudian, 52 bungkus kertas ukuran kecil ganja seberat 34,96 gram/bruto, uang tunai sebesar Rp799.000, dan satu unit sepeda motor merek honda beat warna biru putih Nopol BK 4693 YBJ.

Ketika diinterogasi Budi mengaku masih menyimpan ganja di rumah orang tuanya yang berada di Gang Sado. Petugas pun menggiringnya ke rumah orangtuanya.

“Di sana ditemukan satu buah tas warna abu-abu berisi ganja seberat 3.410 gram/bruto dibungkus 4 plastik warna merah hitam dan satu buah tas warna abu-abu berisikan ganja seberat 3.660 gram/bruto dibungkus 4 plastik lainnya,” ujar Kasat.

Tidak cuma itu, kepada petugas tersangka juga mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di jalan Sri, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

Dan kembali ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik asoy warna hitam berisikan narkotika jenis ganja seberat 300 gram/bruto.

“Total barang bukti ganja yang diamankan dari BH alias Budi yaitu 7.428 gram atau hampir mendekati 7,5 kilogram,” kata Kasat.

Berdasarkan keterangan tersangka, ganja dia peroleh dari abang kandungnya berinisial I yang berada di Kota Medan.

“Budi ditetapkan sebagai tersangka dan bersama barang bukti yang disita dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(sp/DN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close